Tiga Terduga Koruptor Bola Wisata di Rohil Divonis 1 Tahun Penjara

Ilustrasi | Beritariau.com 2014
Beritariau.com, Pekanbaru - Tiga orang terdakwa kasus Korupsi Pemasangan Bola Wisata di Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 1 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (24/9/14).
Majelis Hakim yang diketuai Masrizal SH, membebankan ketiganya membayar denda Rp50 juta dengan Subsider 1 bulan penjara jika denda tidak dibayar.
"Untuk uang pengganti kerugian negara hanya dibebankan kepada kontraktor yakni terdakwa Zulkifli sebesar Rp58 Juta. Jika tak dibayar, harta bendanya disita dan dilelang. Kalau tak mencukupi, diganti kurungan badan 6 bulan penjara," ujar Masrizal.
Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim secara bergantian, ketiga terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi yang telah memperkaya diri sendiri atau orang lain.
"Atas perbuatannya itu, ketiga terdakwa telah melanggar pasal 3 Undang Undang nomor 31 tahun 1999 jo undang undang nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ke 1 KUHP," ucap Masrizal.
Kata Masrizal, terdakwa telah merugikan negara sebesar Rp243.945.441. "Putusan kami ambil sesuai dengan keterangan para saksi dan fakta persidangan. Dan, sudah mempertimbangkan hal yang memberatkan dan yang meringankan," tegas Masrizal.
Putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim tersebut lebih ringan 6 bulan penjara dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang sebelumnya.
Dimana JPU Sahwir SH menuntut ketiga terdakwa yakni Muhammad Jufri, PNS Disparpora Rohil, Kamil alias Abeng, selaku sub kontraktor dan Zulkifli, pemilik CV Bagan Prima Mandiri (BPM), dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara ditambah denda Rp 50 juta dengan subsider 5 bulan penjara kalau denda tidak dibayar.
Atas putusan itu ketiga terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan masih pikir-pikir untuk menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Riau.
Dalam dakwaan ketiga terdakwa dihadirkan kepersidangan, atas perbuatannya melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara bersama sama atau turut serta berkorporasi yang menyebabkan terjadinya kerugian negara.
Dimana pada tahun 2012 lalu, Disparpora Rohil, mengadakan kegiatan pemasangan bola wisata di pinggir Jalan Pulau Padamaran di Disparpora, Rohil.
Kegiatan dengan anggara senilai 1.230.170.000 itu, pertama kali dikerjakan oleh CV Bagan Prima Mandiri, selaku pemenang lelang. CV Bagan Prima Mandiri, dibawah pimpinan Hartati, yang tak lain istri dari terdakwa Zulkifli.
Selanjutnya, Zulkifli menunjuk Kamil alias Abeng sebagai sub kontraktor, dengan nilai proyek sebesar Rp 780 Juta. Namun, dalam realisasinya, Kamil tak dapat menyelesaikan kegiatan pemasangan bola wisata itu. Yang akhirnya membuat negara dirugikan Rp243.945.441.
Sedangkan, terdakwa Zulkifli selaku pemilik perusahaan yang memenangkan tender, didakwa telah menyalahgunakan kewenangan atau kedudukan dengan cara mensub kontrakan pekerjaan kegiatan tersebut kepada terdakwa Kamil alias Abeng. [Pan]

