Rektor UNRI Prof Aras Mulyadi Bantah Terlibat Penipuan Calon Mahasiswa

Rektor UNRI Prof Aras Mulyadi Bantah Terlibat Penipuan Calon Mahasiswa

Ilustrasi | Beritariau.com 2014

Beritariau.com, Pekanbaru - Erman Muchtar (EM) Dosen Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik (Fisipol) Universitas Riau (UNRI), tersangka dugaan penipuan dengan modus menjanjikan calon mahasiswa masuk ke Fakultas Kedokteran Universitas Riau (FK UNRI), ternyata pernah ditahan Polsek Tampan selama 2 malam. Namun, Ia mengajukan penangguhan penahanan.

Selain itu, dalam kasus ini, ada dugaan keterlibatan Rektor UNRI Prof Aras Mulyadi sebelum menjadi rektor menjabat sebagai Pembantu Rektor (PR) III, bagian rekruitmen mahasiswa. Terkait ini, polisi masih mendalaminya.

"Ya, dia (Erman Mukhtar) mengajukan penangguhan penahanan, karena masih kooperatif," ujar Suparman, Rabu (24/9/14).

Menurut Suparman, kasus yang berkasnya tengah diteliti kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru ini, saat ini menunggu lengkap (P21). Namun, Suparman tak menghentikan penyidikan kasus itu, lantaran dugaan keterlibatan dosen selain Herman sangat besar.

"Dia mengaku tak bermain sendiri dalam kasus ini, kita terus mencari keterlibatan pihak lain, dosen atau jabatan lain di Kampus UNRI," kata Suparman.

Sementara itu, Rektor UNRI Prof Aras Mulyadi saat dikonfirmasi melalui selulernya mengatakan menyerahkan penyidikan sepenuhnya ke polisi.

Prof Aras Mulyadi sebelum menjadi rektor menjabat sebagai Pembantu Rektor 3, bagian rekrutmen mahasiswa. Terkait adanya dugaan keterlibatannya, sang Rektor membantah.

"Dia, (EM) hanya mengatasnamakan Universitas saja. Tidak ada keterlibatan lain di sana," elak Aras Mulyadi.

Terkait penindakan Kampus UNRI pada tersangka EM, Rektor mengatakan penindakan secara internal akan dilakukan sesuai dengan proseduralnya.

"Kalau memang terbukti, sesuai proseduralnya akan ditindak. Bagaimana PNS yang lain, tentu dia juga diperlukan dengan yang sama," jelasnya.

Ditanyakan adanya indikasi suap dan bisa diranahkan ke tindak pidana korupsi, sesuai yang diungkapkan polisi, Professor Aras enggan mengomentarinya. "Kalau itu, proses penyidikan polisi," ujarnya.

Data dikepolisian menyebutkan, kasus ini bermula, pada 28 Mei 2013 sekira pukul 16.00 WIB lalu, saat itu di parkiran FISIP UNRI Kecamatan Tampan Pekanbaru.

Dimana pelapor telah menyerahkan uang tunai kepada terlapor dan ada melalui transfer dengan total keseluruhannya sebesar Rp 230 juta.

Tujuannya agar anak pelapor bisa masuk Fakultas Kedokteran Unri jalur PBUD, setelah uang diserahkan ternyata anak pelapor tidak diterima di Fakultas Kedokteran UNRI, sehingga pelapor dirugikan dan melapor ke Polsek Tampan. [Pan]