Korupsi Pengalihan Status Lahan

Sulap Hutan Lindung Tesso Nilo, Dua Pegawai Diperiksa

Sulap Hutan Lindung Tesso Nilo, Dua Pegawai Diperiksa

Ilustrasi | Beritariau.com 2014

Beritariau.com, Pekanbaru - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau terus melengkapi berkas dugaan korupsi Pengalihan Status Lahan Tesso Nillo di Desa Bulu Nepis, Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar. Dua orang saksi dipanggil penyidik untuk dimintai keterangannya.

"Sesuai jadwal, dua saksi yang dipanggil adalah Ahmad Gadang Pamungkas dan Stephanus Hanni," kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau Mukhzan, Selasa (23/9/14).

Saksi pertama, jelas Mukhzan, pernah menjabat Kepala Balai Penelitian Teknologi Serat Tanaman Hutan di Kuok, Kampar. Karena sudah pindah ke daerah lain, yang bersangkutan tidak hadir.

"Informasi yang diterima, Ahmad pindah tugas ke provinsi lain. Soal absen itu telah dikonfirmasi dan akan dipanggil ulang oleh penyidik," ujar Mukhzan.

Dalam pemeriksaan kali ini, hanya Stephanus yang datang. Staf Seksi Perlindungan, Pengawetan dan Perpetaan Bidang Teknis Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) itu diperiksa.

Menurut Mukhzan, pemeriksaan tersebut merupakan rangkaian penyidikan untuk melengkapi berkas korupsi. "Sejumlah saksi akan diperiksa sampai berkas penyidikan dinyatakan lengkap," ungkapnya.

Dalam kasus ini, Mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pelalawan berinisial ZY ditetapkan sebagai tersangka.

"Setelah melakukan penyelidikan cukup panjang, akhirnya penyidik menemukan 2 alat bukti cukup. Dari ekspos yang digelar, ZY ditetapkan menjadi tersangka dan belum ditahan," kata Mukhzan.

Mukhzan menjelaskan, kasus ini terjadi pada tahun 2003 sampai 2004. Saat itu, ZY diduga menerbitkan 217 Sertifikat Hak Milik (SHM) kepada 28 orang penerima. Ada sekitar 511,24 hektar lahan yang dialih fungsikan dari kawasan hutan menjadi milik perorangan.

"Penerbitan SHM tersebut tidak sesuai dengan PP Nomor 24 tahun 1997 dan Peraturan Kepala Badan Nomor : 03 tahun 1999 jo Nomor : 09 tahun 1999, Tentang Pendaftaran Tanah dan Tata Cara Pemberian Hak atas Tanah," jelas Mukhzan.

Sewaktu menerbitkan SHM, tambah Mukhzan, Kantor BPN Kampar tidak mengisi blanko risalah pemeriksaan tanah dengan benar. Namun, hal tersebut dijadikan dasar untuk rekomendasi pemberian hak milik kepada pemohon SHM.

"Akibat perbuatan tersangka, negara dirugikan sebesar Rp 5 miliar. Itu baru perkiraan, nanti penyidik akan berkoordinasi dengan auditor untuk menghitung pasti kerugian negara," jelas Mukhzan.

Selanjutnya, penyidik akan menyita tanah yang sudah diberi SHM. Dalam waktu dekat, penyidik akan memberi patok pada tanah yang SHM-nya diduga menyalahi aturan.

"Penyitaan itu pasti, karena yang diambil itu merupakan tanah negara. Sesuatu milik negara yang diambil tanpa hak, akan dikembalikan lagi kepada negara," tegas Mukhzan.

Dalam kasus ini, ZY dijerat dengan pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. [Pan]