Dugaan Korupsi Baju Koko Kampar

Hebat ! Pejabat Pemda dan Bendahara Golkar Kampar Mangkir Dipanggil Jaksa

Hebat ! Pejabat Pemda dan Bendahara Golkar Kampar Mangkir Dipanggil Jaksa

Ilustrasi | Beritariau.com 2014

Beritariau.com, Pekanbaru - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Kampar Asril Jasda mangkir saat dipanggil jaksa untuk dimintai keterangannya.

Pejabat yang sudah setahun jadi tersangka atas kasus dugaan korupsi pengadaan Baju Koko Pemkab Kampar ini sempat melakukan mutasi terhadap jajaran pejabat di wilayah setempat.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat (Kasi Penkum dan Humas) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Mukhzan MH, Selasa (23/9/14) mengatakan, pemanggilan Asril Jasda kali ini bersama tersangka dari pihak swasta, yakni Firdaus selaku kontraktor yang juga Bendahara DPD Partai Golkar Kabupaten Kampar.

"Kedua tersangka Asril Jasda dan Firdaus tak hadir dalam pemanggilan ini," ujar Mukhzan.

Terkait itu, Mukhzan mengatakan pihaknya akan melayangkan surat panggilan kedua tersangka itu. Jika tak hadir juga, maka agenda pemanggilan ketiga akan dilakukan paksaan agar hadir.

"Akan kita lakukan pemanggilan kedua, dan seterusnya, jika tak juga hadir, maka dipanggil paksa," tegas Mukhzan.

Dalam kasus ini, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Juli 2013 lalu. Namun hingga saat ini, keduanya tidak ditahan jaksa.

Bahkan salah seorang tersangka, yakni Asril Jasda yang pada saat pelaksanaan proyek pengadaan baju koko tersebut, menjabat Kepala Bagian Administrasi Pembangunan dan Data Elektronik Setdakab Kampar, setelah dijadikan tersangka, tak lama kemudian Bupati Kampar Jefry Noer memberinya jabatan strategis yakni sebagai Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kampar.

Satu tersangka lagi adalah Firdaus selaku pihak swasta dari CV Mulya Raya Mandiri, yang juga merupakan Bendahara Partai Golkar Kabupaten Kampar.

Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi tersebut mencuat setelah penyidik Kejati Riau menyelidiki proyek yang menelan anggaran sebesar Rp2,4 miliar. Anggaran itu dipecah ke semua camat dengan cara Penujukan Langsung (PL). Hal ini dilakukan supaya tidak ditenderkan.

Setiap camat mendapat jatah berbeda. Ada yang mendapat Rp80 juta hingga Rp200 juta. Sejak awal, pengadaan baju koko yang digagas Bupati Kampar tersebut, disebut-sebut sebagai kegiatan sosial yang sarat dengan kontroversi.

Kegiatan itu mencuat ke publik ketika hampir seluruh camat di Kabupaten Kampar secara serentak mendatangi DPRD Kampar. Mereka kompak meminta agar dianggarkan dana pengadaan baju koko.

Karena menurut Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua terhadap Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang pengadaan barang atau jasa pemerintah, pada Pasal 39, pengadaan barang yang sejenis harus disentralisasikan pengerjaannya.

Artinya, tidak bisa dipecah dan harus dikerjakan oleh instansi otoritas. [Pan]