Hakim Tolak Penangguhan Penahanan

Esron Napitupulu Ikuti Sidang Korupsi BNI 46 dengan Kursi Roda

Esron Napitupulu Ikuti Sidang Korupsi BNI 46 dengan Kursi Roda

Ilustrasi | Beritariau.com 2014

Beritariau.com, Pekanbaru - Dengan menggunakan kursi roda dan masker oksigen serta mendapat pendampingan perawat dari Rumah Sakit (RS) Jantung Harapan Kita Jakarta, Esron Napitupulu, Direktur Utama (Dirut) PT Barito Riau Jaya (BRJ), hadir ke persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu (24/9/14).

Sesuai jadwal yang telah ditetapkan, Esron hadir menjalani persidangan lanjutan kasus dugaan korupsi kredit fiktif di BNI 46 Pekanbaru dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Dalam persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syafril dan Zurwandi dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, menghadirkan saksi Rini yang merupakan Relationship Officer (RO) Unit 2 Sentra Kredit Kecil (SKC) BNI 46 Pekanbaru.

Dalam keterangannya, Rini menyampaikan ada dua jenis kredit yang ada di SKC.

"Ada kredit pembelian dan ada Kredit Investasi Refinancing (KIR). Yang saya tahu, terdakwa mengajukan KIR," ujar saksi Rini di hadapan majelis hakim yang diketuai Masrul.

KIR yang diajukan Esron sebesar Rp40 Milyar, sebut saksi, merupakan proses pembiayaan untuk mengembangkan perkebunan kelapa sawit. "Yang menjadi agunan adalah jaminan yang merupakan aset milik pemohon kredit," lanjutnya.

Saat ditanya JPU, apakah boleh kredit yang diajukan digunakan untuk membeli agunan, saksi menyatakan hal tersebut tidak boleh dilakukan. "Kalau untuk membeli, berarti jenis kreditnya adalah kredit pembelian, bukan KIR. Kalau kredit pembelian, agunannya harus berupa aktiva penguasaan kreditur," katanya.

Sementara itu, saksi lainnya, Emzahari, menyatakan apabila agunan yang diajukan nilainya tidak bisa mengkover nilai kredit, Pimpinan SKC maupun Penyelia RO bisa mengevaluasi permohonan tersebut.

"Bisa saja ditolak. Atau pemohon menambah agunan, atau nilai kreditnya dikurangi," ujar pegawai BNI 46 yang saat itu menjabat sebagai Penyelia Relationship Officer (RO) Unit 2 Sentra Kredit Kecil (SKC) BNI 46 Pekanbaru tersebut.

Lebih lanjut dijelaskannya, sepengetahuan dirinya BNI telah mencairkan kredit yang diajukan debitur. "Berapa besarannya, saya tidak tahu pasti. Artinya, seluruh syarat telah dipenuhi oleh debitur," lanjutnya.

Terkait status pembayaran angsurannya, Emzahari menyatakan kalau kredit tersebut tidak lancar. Menyikapi hal tersebut, katanya, pihak BNI 46 bisa melakukan penagihan, atau melakukan eksekusi terhadap jaminan. "Namun hal tersebut belum dilakukan. Mengenai apa alasannya, saya tidak tahu," pungkasnya.

Usai mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim bermusyawarah menentukan sikap terkait status tahanan yang disandang terdakwa Esron Napitupulu, yang baru menjalani operasi jantung.

Hasilnya, majelis hakim yang diketuai Masrul menyatakan menolak permohonan yang diajukan terdakwa melalui Penasehat Hukumnya, Jimmy Simanjuntak sebelumnya, yang meminta status tahanan kota.

"Tentang status penahanan terdakwa, terdakwa akan dimasukkan sel tahanan," ujar Masrul.

Sementara itu, Jimmy tetap bersikukuh dan berharap kepada majelis hakim untuk mengabulkan permohonannya.

"Kami berharap kepada majelis, demi rasa kemanusiaan, kami memohon kepada majelis untuk diberikan status tahanan kota. Kami bukan meminta penangguhan, kami hanya meminta status tahanan kota untuk terdakwa," harap Jimmy.

Menanggapi hal tersebut, majelis hakim menyatakan, kalau keputusan itu berlaku sementara. "Untuk sementara kita lihat perkembangannya. Yang jelas, kita tidak akan menghalangi hak-hak terdakwa," pungkas Masrul. [Pan]