Tiga Tersangka Korupsi Sekodi Bengkalis Segera Diadili

Tiga Tersangka Korupsi Sekodi Bengkalis Segera Diadili

Ilustrasi | Beritariau.com 2014

Beritariau.com, Pekanbaru - Tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi proyek jalan Poros Teluk Lancar - Sekodi, Bengkalis, tahun 2011, yakni M Iqbal, Ermi Faisal dan M Rum, akan segera menjalani persidangan.

Hal tersebut diketahui setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis melimpahkan berkas perkara ketiganya ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (25/9/14).

Demikian disampaikan Panitera Muda (Panmud) Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Hasan Basri, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (25/9/14). "Kita telah menerima pelimpahan berkas ketiga tersangka, Kamis (25/9/14) siang," ujar Hasan.

Saat ini, sebut Hasan, berkas ketiganya sudah berada di ruangan Ketua PN Pekanbaru, untuk diperiksa.

"Sekarang, dalam tahap penunjukkan majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara tersebut. Kewenangan tersebut berada ditangan Ketua PN Pekanbaru. Insya Allah, besok penunjukkan majelis hakim sudah bisa diketahui," lanjut Hasan.

Dalam kasus yang diduga merugikan keuangan negara sebesar RpRp2,2 miliar, menjerat tiga orang tersangka, yakni M Iqbal selaku Konsultan Pengawas dari PT Aneka Design Engineering, Ermi Faisal selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dari Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Bengkalis, serta M Rum dari PT Dafu Putra Silahindo sebagai kontraktor pelaksana proyek.

Kasus tersebut bermula pada tahun 2011 lalu, pada kegiatan pembangunan Jalan Poros Teluk Lancar Sekodi, Bengkalis. Proyek yang seharusnya dibangun sepanjang 2 kilometer, namun hingga tutup tahun hanya terselesaikan sepanjang 145 meter.

Dengan anggaran pengerjaan sebesar Rp4,1 miliar. Sehingga negara dirugikan sebesar Rp2,2 miliar. [Pan]

Tags :# korupsi