Mantan Ketua DPRD Bengkalis Diperiksa Polda Riau

Mantan Ketua DPRD Bengkalis Diperiksa Polda Riau

Ilustrasi | Beritariau.com 2014

Beritariau.com, Pekanbaru - Mantan Ketua DPRD Bengkalis Jamal Abdillah diperiksa Dit Reskrimsus Polda Riau sebagai tersangka, Kamis (25/9/14). Sebelumnya, penyidik juga meminta keterangan 10 orang anggota DPRD Bengkalis.

Kasubdit III (Tipikor) AKBP Yusuf Rahmanto membenarkan pemeriksaan terhadap tersangka itu. "Pemeriksaan hari ini adalah pemeriksaan yang keempat semenjak kita tetapkan Jamal Abdillah sebagai tersangka," ujarnya.

Sebelumnya, penyidik memeriksa sepuluh orang anggota DPRD Bengkalis periode 2009-2014. Mereka ialah: Anom Suroto, Misran, Khusaini, Damrizal, H Revo, H Rahman Jantan, Sofyan, Iskandar, Rismayeni dan dr Videl.

Menurut Yusuf, kesepuluh saksi tersebut tidak menutup kemungkinan ditetapkan sebagai tersangka. "Pemeriksaannya pekan silam. Mereka diperiksa sebagai saksi," terang Yusuf.

Tak hanya memeriksa 10 anggota dewan tersebut, penyidik Ditreskrimsus Polda Riau juga mengagendakan pemeriksaan terhadap anggota TAPD serta beberapa orang Staf Pemda Bengkalis yang dilangsungkan pada minggu terakhir September.

"Minggu ini akan dilanjutkan pemeriksaannya bersama pemeriksaan terhadap anggota TPAD dan Staf Pemda. Ada dua tiga orang staf pemda yang harus kita dalami keterlibatannya karena mereka mengetahui kemana dana itu disalurkan," pungkas Yusuf.

Dugaan penyalahgunaan wewenang penganggaran dana Bansos Bengkalis itu memakan uang negara hingga Rp200 miliar lebih, mulai diselidiki Polda Riau atas laporan masyarakat.

Hasilnya bantuan itu diberikan kepada sekitar 2.000 Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kabupaten Bengkalis pada 2011 lalu. Namun pemberian bantuan itu diduga tidak tepat sasaran. [Pan]

Tags :# korupsi