Diduga Korupsi Retribusi Pelabuhan, Dua Pegawai BUMD Dumai Diperiksa

Diduga Korupsi Retribusi Pelabuhan, Dua Pegawai BUMD Dumai Diperiksa

Ilustrasi | Beritariau.com 2014

Beritariau.com, Pekanbaru - Untuk mengungkap dugaan Korupsi Penyimpangan Jasa Pandu Jasa Tunda dan Jasa Labuh yang dikelola oleh Perusahaan Daerah (PD) Pelabuhan Dumai Bersemai (PDB), Senin (29/9/14) Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau memeriksa dua pegawai PD PDB Dumai yakni inisial R dan KA.

Pantauan di Kejati Riau, dua pegawai PT PDB itu sampai di Kejati sekitar pukul 10.00. Lalu keduanya masuk ke gedung Pidana Khusus (Pidsus) untuk menjalani pemeriksaan.

"Dua orang itu adalah inisial R diperiksa oleh jaksa penyidik Meisner Manalu SH dan inisial KA diperiksa oleh jaksa penyidik Sepni Yanti SH. Keduanya masih diperiksa sebagai saksi," ujar Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau Mukhzan SH, Senin (29/9/14), Mukhzan.

Menurut Mukhzan, kasus dugaan korupsi penyimpangan jasa Pandu Jasa Tunda dan Jasa Labuh yang dikelola oleh PD PDB Dumai itu masih dalam penyelidikan Tim Pidsus Kejati Riau. "Kasus itu mulai kita selidiki atas laporan masyarakat," ucapnya.

Informasi dirangkum, PD PDB Dumai bergerak sejak tahun 2004 lalu dan bekerjasama dengan 4 pelabuhan milik 4 perusahaan di Dumai yakni PT Kawasan Industri Dumai, PT Semen Padang, PT Sari Dumai Sejati dan PT Pasific Indopalam Industri.

Dalam operasinya ternyata PD PDB Dumai belum mendapat kewenangan untuk melakukan pemanduan dari Kementerian Perhubungan. Dan hanya dilakukan berdasarkan Nota Kesepahaman (MoU) Penyedia jasa tanggal 17 Juli 2009. Sedangkan 3 perusahaan lagi tak dilakukan kerjasama.

Selama beroperasi, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) oleh PD PDB tahun 2010 sekitar Rp4,5 Milyar lebih dan tahun 2011 sebesar Rp2,77 Milyar lebih. Namun pihak PD PDB tak menagih denda keterlambatan agen tahun 2010 dan 2011 senilai Rp20,18 Milyar lebih. Dan, Perusahaan Daerah itu juga tak menyetorkan retribusi ke kas daerah.

Lalu, PNBP sebesar Rp10,56 Juta juga belum disetor. Selanjutnya PD PDB juga kurang membayar pajak penghasilan Badan Usaha Rp410,11 Juta lebih dan pembayaran pajak penghasilan jasa produksi Rp151,63 Juta. Selain itu PD PDB juga kurang pembagian laba untuk Pemko Dumai yang diperhitungkan Rp1,88 Milyar lebih. [Pan]