Lama Diincar, Dua Pengedar Uang Palsu di Pekanbaru Diringkus

Lama Diincar, Dua Pengedar Uang Palsu di Pekanbaru Diringkus

Ilustrasi | Beritariau.com 2014

Beritariau.com, Pekanbaru - NY (25) dan rekannya MR (19) diciduk polisi, dua orang pengedar uang palsu ini ternyata juga kedapatan memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu. Keduanya sudah lama diincar polisi, karena masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolsek Payung Sekaki AKP Usril, kepada wartawan Minggu (28/9/14) mengatakan, aksi keduanya berakhir dijalan Padang Bolak Kelurahan Labuh Baru Timur Kecamatan Payung Sekaki. Keduanya ditangkap saat sedang transaksi uang palsu.

Warga yang selama ini resah dengan ulah kedua pelaku, akhirnya mengetahui keduanya kerap transaksi dengan uang palsu yang digunakan untuk pembayaran warnet dan lain biaya hidupnya, melaporkan kejadian itu ke polisi.

"Mendapat laporan ini, petugas lalu melakukan mendatangi TKP. Setelah memastikan aksi pelaku, Tim Opsnal Polsek Payung Sekaki kemudian menangkap kedua pelaku, pada Jumat (26/9/14) malam, sekitar pukul 21.00 Wib," terang Usril.

Saat digeledah, tambah Usril, anggota mendapatkan barang bukti berupa sejumlah uang palsu Rp3.840.000 ribu. "Uang palsu ini dibagi menjadi beberapa pecahan, yakni pecahan Rp50 ribu senilai Rp3 Juta, serta pecahan Rp10 ribu sebanyak Rp 840.000," jelasnya.

Selain uang palsu, polisi juga mendapati narkotika berjenis Sabu sebanyak 1 paket senilai Rp800 ribu, serta puluhan plastik bening yang tersimpan didalam tas pelaku.

Setelah dilakukan introgasi, diketahui bahwa uang tersebut dicetak oleh seorang pelaku lainnya yang telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dari pengakuan pelaku uang tersebut dicetak menggunakan mesin printer komputer biasa.

"Saat ini kedua pelaku barang bukti diamankan guna pengembangan lebih lanjut, dugaan awal pelaku merupakan pengedar uang palsu antar provinsi, dan telah mengedarkan uang tersebut diberbagai tempat, serta memiliki dan menguasai narkoba jenis sabu," pungkasnya. [Pan]

Tags :# hukum