Pengadilan Tinggi Riau Vonis Bebas Terdakwa Mutilasi Siak

Pengadilan Tinggi Riau Vonis Bebas Terdakwa Mutilasi Siak

Ilustrasi | Beritariau.com 2014

Beritariau.com, Pekanbaru - Dicky Pratama alias DP (17), satu dari empat terdakwa mutilasi dan pembunuhan di Kabupaten Siak divonis bebas pasca mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Riau. Sebelumnya, saat Pengadilan Negeri (PN) Siak Sri Indrapura menghukumnya dengan penjara 10 tahun.

Sudah keluarnya putusan banding ini dibenarkan Humas PT Riau, Tani Ginting SH saat dikonfirmasi, Kamis (25/9/14) kemarin. "Nomor perkaranya 01/Pidsus-anak/2014 dengan Ketua Majelis Parlindungan Napitupulu dan hakim anggota Nurbati Aritonang serta Yulisman," kata Tani.

Pada putusan yang keluar Selasa (22/9/14) kemarin dengan terdakwa Dicky Pratama ini hakim pada putusannya mengatakan ia. Tidak terbukti dia ikut mutilasi. "Dia bukan sebagai pelaku. Sesuai fakta hukum dia tidak ikut melakukan bersama-sama dengan terdakwa lain," katanya.

Terkait putusan, Humas PT Riau ini mengatakan jika pihak-pihak terkait belum bisa menerima, maka langkah hukum selanjutnya dapat ditempuh. "Yang jelas upaya hukum dari itu nantinya adalah kasasi," pungkasnya.

Terpisah, Kepala Rutan Siak Hensah membenarkan pihaknya telah membebaskan DP setelah menerima salinan putusan PT Riau.

"Putusan tanggal 22 September, kami terima salinannya tanggal 24. Karena yang bersangkutan adalah tahanan titipan, maka sesuai putusan, kami bebaskan langsung," kata Hensah. [Pan]

Tags :# hukum