3 Kali Mangkir Panggilan Jaksa

Bendahara Golkar Kampar, Firdaus, Jadi Buronan Kasus Korupsi

Ilustrasi | Beritariau.com 2014

Beritariau.com, Pekanbaru - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau akhirnya menetapkan Bendahara DPD Partai Golkar Kabupaten Kampar, Firdaus alias Idas sebagai buronan korupsi pengadaan Baju Koko Kabupaten Kampar setelah surat Daftar Pencarian Orang (DPO) dikeluarkan.

Hal itu dilakukan karena Firdaus selaku tersangka dari pihak swasta dari CV Mulya Raya Mandiri tak pernah memenuhi pemanggilan jaksa lebih dari 3 kali.

Sementara tersangka 1 lagi yakni Asril Jasda yang saat ini menjabat kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Kampar, memenuhi pemanggilan.

Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau Mukhzan MH, mengatakan penetapan DPO terhadap Firdaus yang merupakan Bendahara Partai Golkar Kabupaten Kampar itu juga dilakukan koordinasi dengan pihak terkait.

"Ada dua tersangka dugaan korupsi baju Koko Kampar, keduanya kita panggil hari ini, Asril Jasda datang memenuhi panggilan," ujar Mukhzan, Kamis (02/10/14).

Sedangkan Firdaus, tambah Mukhzan, pada pemanggilan kali ini tidak datang, hingga akhirnya dikeluarkan surat DPO. "Sudah lebih tiga kali kita layangkan surat panggilan terhadap tersangka Firdaus, tidak pernah datang. Maka kita masuk kan dalam daftar DPO," terang Mukhzan.

Sebelumnya, Tim Penyidik Pidana Khusus Kejati Riau sudah memeriksa para saksi, yakni Taufik dan Assafry yang masing-masing merupakan direktur dan Kuasa CV Putra Bata.

"Selain itu kita juga sudah memeriksa Ahmad Fauzi selaku Direktur CV Candra Abadi, Edy Sukri selaku Direktur CV Dicky Bahendra, Khairus Saleh selaku Direktur CV Langit Biru, dan Hamdani selaku Direktur CV Istana Multi Warna," ujarnya.

Penyidik juga telah memeriksa seorang tokoh masyarakat bernama Syafrizol, serta Muhammad Nasir yang merupakan Staf Administrasi Pembangunan Setda Kampar.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, sambung Mukhzan, diketahui bahwa beberapa perusahaan tersebut merupakan perusahaan yang dipinjam oleh tersangka Firdaus, dalam pelaksanaan proyek tersebut.

"Sebagian peminjaman dilakukan di bawah tangan dengan surat kuasa dan ada juga yang tanpa surat kuasa," ujarnya.

Sedangkan untuk pembayarannya masuk ke rekening masing-masing perusahaan tersebut. "Selanjutnya, baru ditransfer ke rekening tersangka Firdaus," pungkasnya.

Dalam kasus ini, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Juli 2013 lalu. Namun hingga saat ini, keduanya tidak ditahan.

Bahkan salah seorang tersangka, yakni Kepala Bagian Administrasi Pembangunan dan Data Elektronik Setdakab Kampar Asril Jasda setelah dijadikan tersangka, tak lama kemudian Bupati Kampar Jefry Noer memberinya jabatan strategis sebagai Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kampar.

Satu tersangka lagi adalah Firdaus selaku pihak swasta dari CV Mulya Raya Mandiri, yang juga merupakan Bendahara Partai Golkar Kabupaten Kampar.

Kasus dugaan korupsi tersebut mencuat setelah penyidik Kejati Riau menyelidiki proyek yang menelan anggaran sebesar Rp 2,4 miliar. Anggaran tersebut dipecah ke semua camat dengan cara Penujukan Langsung (PL). Hal ini dilakukan supaya tidak ditenderkan.

Setiap camat mendapat jatah berbeda. Ada yang mendapat Rp 80 juta hingga Rp 200 juta. Sejak awal, pengadaan baju koko yang digagas Bupati Kampar tersebut, disebut-sebut sebagai kegiatan sosial yang sarat dengan kontroversi. [Pan]