Jaksa Siapkan Cara Menciduk Bekas Bos PT Chevron dari Amerika

Jaksa Siapkan Cara Menciduk Bekas Bos PT Chevron dari Amerika

Ilustrasi | Beritariau.com 2014

Beritariau.com, Pekanbaru - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI akan menempuh berbagai cara untuk meringkus bekas General Manager PT Chevron Pasific Indonesia (CPI), Alexiat Tirtawidjaja (AT) yang kabur keluar negeri.

Penyidik meminta bantuan Kedubes RI di Amerika Serikat melalui Departemen Luar Negeri (Deplu) dan NCB-Interpol.

"Kami yakin dapat memulangkan dan mengadilinya di Indonesia," tegas Direktur Penyidikan Pidsus Kejagung, Suyadi kepada wartawan di Jakarta, Minggu (5/10/14)

Ia menyatakan, pihaknya sangat yakin bisa menciduk dan membawa pulang Bos Chevron itu ke Indonesia untuk melanjutkan proses hukum.

Alexiat adalah tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam proyek Bioremediasi atau Cost Recovery milik PT Chevron Pasific Indonesia (CPI).

"Setelah 6 berkas tersangka terdahulu ER (Endah Rumbiyanti) dkk, kini kami tengah mengupayakan agar tersangka ketujuh AT dapat dihadirkan dari Amerika Serikat (AS) ke tanah air," kata Suyadi.

Diketahui, Alexiat melarikan diri ke Amerika Serikat saat kasus ini mulai disidik awal tahun 2012. Alexiat meminta izin ke Kejagung dengan dalih menemani suaminya menjalani perawatan di AS selama 6 bulan.

Usai diberi izin, Alexiat pun mencoba menghilangkan jejak. 2 tahun menjadi buron, Kejagung pun mulai mengendus kabar Alexiat yang sudah mendapat jabatan baru di salah satu perusahaan di Amerika.

Dalam kasus bioremediasi ini, Kejagung juga menetapkan 6 tersangka lainnya yaitu 4 pegawai PT CPI yang kini sudah ditahan. Mereka dihukum 2 tahun penjara serta denda bervariasi Rp 100-200 juta, atau subsider 3 bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor.

Atas vonis tersebut, dilakukan upaya banding. Kemudian Pengadilan Tinggi Jakarta justru memperkuat putusan tersebut. Mereka adalah Manajer Lingkungan Sumatera Light North (SLN) dan Sumatera Light South (SLS) Endah Rumbiyanti, Team Leader SLN, Kukuh Kertasafari, Team Leader SLN kab. Duri Prov Riau, Widodo, dan General Manager SlS Operation, Bachtiar Abd Fatah.

Untuk 2 tersangka lainnya, yakni dari pihak kontraktor. Pengadilan Tinggi DKI menghukum para kontraktor itu dengan 3 tahun penjara.

Mereka adalah Direktur PT Sumigita Jaya Herland bin Ompo (3 tahun), Direktur PT Green Planet Indonesia Ricksy Prematuri (2 tahun).

Adapun tersangka Ricksy, hakim kasasi MA telah menjatuhi hukuman 5 tahun penjara pada 10 Februari 2014 silam. [red/mdk]