Tilap Uang Rp 2 Milyar, PT Salim Ivomas Polisikan Karyawan

Tilap Uang Rp 2 Milyar, PT Salim Ivomas Polisikan Karyawan

Ilustrasi | Beritariau.com 2014

Beritariau.com, Pekanbaru - Siti Zhairani (40) dilaporkan ke Polda Riau karena diduga telah menggelapkan uang Rp 2 miliar milik oleh PT Salim Ivomas Pratama Tbk. Tak sendirian, Siti dilaporkan bersama beberapa rekannya yang diduga ikut menggunakan dana tersebut untuk pembelian lahan.

Kepala Bidang Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo SIK, Senin (6/10/14) membenarkan adanya laporan penggelapan uang PT SIP itu. "Kasusnya tengah diselidiki, dengan meminta keterangan dari sejumlah saksi untuk mengumpulkan bukti," ujarnya.

PT SIP yang diwakili oleh Endri Djajang Juliantono (53) itu melaporkan Siti dan teman-temannya ini, berawal ketika kantor pusat meminta laporan pertanggung jawaban keuangan. Namun Siti tidak bisa memenuhi permintaan itu.

"Selanjutnya, kantor pusat pun melakukan pemanggilan, dan pihak perusahaan menilai Siti berusaha mengelak, terkait keterangan ini, akan kita selidiki benar atau tidaknya," terang Guntur.

Merasa ada yang ganjil, lantas pihak perusahaan yang berada di Kebun Kayangan kecamatan Bagan Sinemba kabupaten Rohil provinsi Riau ini melakukan audit keuangan. Hasilnya, perusahaan ini menemukan adanya penyelewengan dana.

"Penyimpangan dana yang diperkirakan sekitar Rp 2 Miliar itu, diduga dilakukan terlapor (Siti) bersama beberapa rekannya," jelas Guntur.

Atas dasar inilah, perusahaan kemudian melakukan penelusuran kemana uang ini disalurkan, dan ditemukan fakta, bahwa pelaku telah menggelapkan dan itu untuk pembelian lahan.

"Perusahaan yang merasa dirugikan lalu melaporkan pelaku ke Polda Riau, agar dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut. Kita sudah mintai keterangan pelapor, sedangkan terlapor segera kita panggil," pungkas Guntur. [Pan]

Tags :# hukum