Diintai Bawa Sabu 1/2 Kg, BNN Ciduk Mahasiswa Pekanbaru

Diintai Bawa Sabu 1/2 Kg, BNN Ciduk Mahasiswa Pekanbaru

Ilustrasi | Beritariau.com 2014

Beritariau.com, Pekanbaru - Bukannya menuntut ilmu, mahasiswa salah satu Perguruan Tinggi di Pekanbaru ini, justru menjual narkoba jenis sabu-sabu.

MW (21), mahasiswa pengedar sabu ini, diciduk Badan Narkotika Nasional (BNN) Jakarta bersama aparat Dirjen Bea Cukai (BC) Kantor Wilayah (Kanwil) Kepulauan Riau (Kepri) dan Riau-Sumbar di kawasan Purna MTQ Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru pada Jumat (3/10/14) lalu.

"Iya, BNN dari Jakarta bersama Bea Cukai Riau - Sumbar, datang ke Pekanbaru, meringkus seorang tersangka di Purna MTQ Jumat kemarin. Kasus itu bukan BNK Pekanbaru yang menanganinya," ujar Kepala Badan Narkotika Kota (BNK) Pekanbaru, AKBP Sukito, yang dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Minggu (5/10/14).

Informasi yang dirangkum, sebelum MW ditangkap, aparat Bea Cukai terlebih dahulu menangkap MN, tersangka lain. Namun, untuk menangkap MW, Bea Cukai berkoordinasi dengan BNN Jakarta, dan melakukan pengejaran.

Dari informasi yang didapat petugas di Jakarta, MW sedang berada di Purna MTQ Pekanbaru, sedang menunggu pembeli yang memesan sabu-sabu sebanyak 0,5 Kilogram. Tak ingin buruannya kabur, petugas melakukan pengejaran ke Pekanbaru.

Tiba di lokasi Purna MTQ, petugas melihat MW keluar dari Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di sebuah swalayan. Disitu, petugas langsung menyergapnya. Saat digeledah, MW kedapatan membawa sabu-sabu sebanyak 0,5 kilogram yang disimpan di dalam tas ransel dan kantong kresek hitam.

Barang haram itu dikemas dalam satu bungkusan bubuk susu cokelat milo, yang berukuran besar dan kecil. Sabu-sabu yang disimpan dalam kemasan besar berwarna putih dan hijau itu, masing-masing sebanyak 203 gram dan 303 gram. Total keseluruhannya sebanyak 506 gram atau senilai Rp860.200.000 dengan harga jual Rp1,7 Juta per gram.

Sedangkan tersangka MN, lebih dulu ditangkap oleh pihak Bea Cukai sebelum MW. Penangkapannya bermula saat petugas mencurigai hasil "Profilling" penumpang atas nama MN.

Lalu, MN pun diperiksa Petugas Bea Cukai Bidang Penindakan dan Pencegahan (P2) Kanwil BC Kepri PE KPPBC Karimun di Pelabuhan Tanjung Balai Karimun, yang mengawasi pola perjalanan dalam paspor penumpang dan analisa "Passenger Manifest" atau Daftar Penumpang baik yang keluar maupun masuk Tanjung Balai Karimun.

Dari hasil analisa, Bea Cukai langsung berkoordinasi dengan BNN Jakarta dan selanjutnya melakukan pengembangan dan pengintaian. Alhasil, petugas akhirnya meringkus tersangka MN.

Saat digeledah dan ditemukan sabu-sabu milik MN, petugas pun langsung melakukan pengembangan. Dari pengakuan MN, petugas berhasil meringkus MW di Pekanbaru, yang diduga sindikat kawanan atau sindikat kasus sabu-sabu.

Dari pengakuan MW, sabu-sabu ini dibawa dari Batu Pahat, Malaysia melalui Pelabuhan Ilegal atau pelabuhan tikus menuju ke Pekanbaru.

Saat ini, MN dan MW beserta sabu-sabu milik mereka diamankan BNN Jakarta, setelah diserahkan pihak Bea Cukai Riau - Sumbar. [Pan]

Tags :# hukum