Erizal Muluk, Anggota DPRD Riau dari Golkar, Diduga Palsukan Dokumen

Ilustrasi | Beritariau.com 2014
Beritariau.com, Pekanbaru - Mantan wakil walikota Pekanbaru, Erizal Muluk dilaporkan oleh Dian Citra Dewi (35) seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS), ke Polda Riau.
Pasalnya, ia diduga telah melakukan tindak pidana memberi Keterangan Palsu dalam akta autentik, terkait kasus kepemilikan lahan yang sempat disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru beberapa waktu lalu.
Sesuai laporannya, pelapor memperkarakan Erizal Muluk, yang merupakan Anggota DPRD Provinsi Riau Fraksi Golkar ini dalam dugaan tindak pidana menggunakan keterangan palsu dalam suatu akta autentik, sesuai Pasal 266 Jo Pasal 264 KUHPidana.
"Pelapor sudah dimintai keterangannya, untuk menindaklanjuti laporan tersebut, selanjutnya terlapor (Erizal Muluk) akan dipanggil untuk diperiksa," kata Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo, Jumat (3/10/14).
Data di kepolisian menyebutkan, Sentra Pelayanan Terpadu Kepolisian (SPKT) Polda Riau, Rabu (1/10/14) kemarin, sesuai nomor laporan LP/353/x/2014/SPKT/Riau, oleh pelapor atas nama Dian Citra Dewi (35).
Ia melaporkan Erizal Muluk dan disangkakan atas kasus tindak pidana memberi keterangan palsu dalam akta autentik terkait kasus kepemilikan lahan.
Kasus ini merupakan kaitan dalam proses persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, pada 17 Januari 2014 lalu. Dimana, antara Dian dan Erizal Muluk, dipanggil ke persidangan atas kasus kepemilikan lahan.
Pelapor dalam hal ini Dian, menilai Erizal telah memalsukan keterangan dalam akta autentik, dimana saat persidangan di PN Pekanbaru, terlapor (Erizal) memenangkan perkara.
Sehingga pihak Dian, diminta pengadilan untuk segera mengosongkan lahan tersebut. Namun saat itu, pihak Dian merasa bahwa Erizal bersama rekan-rekannya, telah memalsukan sejumlah keterangan.
Dian yang merupakan pegawai negeri sipil (PNS) ini mengaku, akibat keterangan palsu yang disampaikan Erizal Muluk dan rekan-rekannya ini, ia mengalami kerugian, dan selanjutnya, melaporkan kasus ini ke Polda Riau.
"Kita mengantongi data dan bukti terkait laporan ini dan akan diperlihatkan nanti," ungkap Dian singkat, saat dihubungi melalui telepon selulernya.
Sementara itu, Erizal Muluk saat dikonfirmasi wartawan melalui selulernya, mengatakan kasus itu merupakan kasus perdata. "Itu kasus perdata tuh," ujar Erizal sambil memutus kontak telefon. [Pan]

