Mendagri Serahkan SK Plt Gubernur Riau

Annas Ditangkap, Andi Rahman Resmi Berkuasa di Riau

Annas Ditangkap, Andi Rahman Resmi Berkuasa di Riau

Ilustrasi | Beritariau.com 2014

Beritariau.com, Pekanbaru - Menyusul ditahannya Annas Maamun yang diciduk KPK karena diduga menerima suap alih fungsi lahan dan ijon proyek senilai Rp2 Milyar, Arsyadjuliandi Rachman, wakil Annas, akhirnya resmi mengendalikan pemerintahan di Riau usai ditunjuk oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau.

Surat Keputusan (SK) penunjukan dirinya sebagai Plt Gubernur Riau diterima Andi Rahman, panggilan akrabnya, secara langsung dari Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Djohermansyah Djohan di Gedung Daerah Kediaman Gubernur Riau Pekanbaru, Selasa (7/10/14).

Saat acara penyerahan, Djohermansyah mengatakan, pengangkatan seorang Wakil Gubernur menjadi Plt Gubernur berdasarkan UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. "Provinsi Riau sebagai daerah pertama yang menerapkan undang-undang ini," kata Djo, panggilan akrab Djohermansyah.

Ia mengatakan, dengan SK itu, Andi Rachman berkuasa secara penuh di pemerintahan termasuk menjalankan APBD dan membuat kebijakan lainnya.

Terkait Annas Maamun yang kini berstatus tersangka dan menjadi tahanan komisi anti rasuah itu, Djo mengatakan bahwa jika nanti statusnya sudah terdakwa, ia bisa diberhentikan melalui surat keputusan presiden.

Seperti diketahui, KPK secara resmi menetapkan Gubernur Riau, Annas Maamun, sebagai tersangka terkait dugaan suap alih fungsi lahan hutan di kawasan hutan dan ijon proyek, Jumat (26/9/14) lalu.

Annas disangkakan telah melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Tipikor. Sementara itu, Gulat Manurung yang berposisi terduga pemberi suap, disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU Tipikor. [red]

Tags :# korupsi