Buron Korupsi, Jaksa Lacak Keberadaan Bendahara Golkar Kampar

Ilustrasi | Beritariau.com 2014
Beritariau.com, Pekanbaru - Bendahara DPD Partai Golkar Kabupaten Kampar, Firdaus, yang jadi tersangka kasus dugaan Korupsi Baju Koko di Kabupaten Kampar, kembali mangkir dari panggilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau akan melakukan panggilan ulang terhadap Direktur CV Mulya Raya Mandiri itu. Sejauh ini, penyidik sedang mencari keberadaan Firdaus alias Idas yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Akan dilakukan panggilan ulang. Namun kita tidak tahu kapan akan dipanggil. Kita akan berkoordinasi dengan Pidsus kapan Firdaus akan dipanggil ulang," kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau Mukhzan SH saat dikonfirmasi, Rabu (15/10/14).
Sebelumnya, Selasa (14/10/14) kemarin, penyidik telah memeriksa tersangka lainnya, yaitu Asril Jasda, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Kampar yang dalam kasus ini saat itu bertindak sebagai Kepala Bagian Administrasi Pembangunan dan Data Elektronik Setdakab Kampar.
Seperti diberitakan sebelumnya, sejak Juli 2013 lalu, Firdaus dan Asril Jasda telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dugaan korupsi ini mencuat setelah penyidik Kejati Riau menyelidiki proyek yang menelan anggaran sebesar Rp2,4 Milyar itu. Anggaran itu dipecah ke semua Camat dengan cara Penunjukan Langsung (PL). Hal ini dilakukan supaya menghindari proses lelang.
Setiap camat mendapat jatah berbeda. Ada yang mendapat Rp80 juta hingga Rp200 juta. Sejak awal, pengadaan baju koko yang digagas Bupati Kampar tersebut, disebut-sebut sebagai kegiatan sosial yang sarat dengan kontroversi.
Kegiatan itu mencuat ke publik ketika hampir seluruh Camat di Kabupaten Kampar secara serentak mendatangi DPRD Kampar. Mereka kompak meminta agar dianggarkan dana pengadaan baju koko.
Karena menurut Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua terhadap Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang pengadaan barang atau jasa pemerintah, pada Pasal 39, pengadaan barang yang sejenis harus disentralisasikan pengerjaannya. Artinya, tidak bisa dipecah dan harus dikerjakan oleh instansi otoritas. [Pan]

