Terkait Suap Annas Maamun
KPK Periksa Pejabat Pemprov Riau di SPN Pekanbaru

Ilustrasi | Beritariau.com 2014
Beritariau.com, Pekanbaru - Sejumlah pejabat di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau diperiksa oleh Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Sekolah Polisi Negara (SPN) Pekanbaru, Rabu (22/10) terkait dugaan suap Gubernur Riau Annas Maamun
Informasi yang dirangkum, para pejabat yang diperiksa diantaranya Kepala Bagian Protokol Setdaprov Riau, Fuadilazi. Dia dimintai keterangan oleh penyidik KPK terkait dugaan suap yang diberikan kepada Gulat Manurung lalu diserahkan ke Annas Maamun.
"Tentang penyerahan uang untuk Gulat," ujar Fuadilazi saat dikomfirmasi sejumlah wartawan usai menjalani pemeriksaan.
Fuadilazi juga mengaku tahu uang untuk Gulat Manurung yang sebelumnya ditangkap tangan oleh KPK di Cibubur. Namun, ia membantah pengumpulan uang itu melibatkannya. "Sebesar Rp 500 juta, untuk Gulat Manurung," ujarnya singkat sambil menaiki mobilnya. Namun Fuadilasi tak menjelaskan uang itu dari siapa dan untuk kepentingan apa.
Fuadilazi bersama empat orang staf protokol lainnya diperiksa KPK selama sekitar tiga jam. Informasi yang dihimpun dari sumber KPK, pegawai itu dimintai keterangan karena kuat dugaan salah seorang staf protokoler ikut terlibat dalam proses penyerahan uang suap yang dibawa dari Pekanbaru ke Jakarta.
Uang untuk suap itu kemudian diserahkan ke Gulat Medali Emas Manurung yang kemudian ke Annas Maamun tak lama sebelum operasi tangkap tangan KPK pada akhir September lalu.
Selain Fuadilazi, saat ini penyidik KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Badan Perpustakaan dan Arsip Pemprov Riau, Chairul Rizky.‬
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Annas Maamun dan Gulat Manurung sebagai tersangka dalam dugaan korupsi alih fungsi lahan, keduanya tertangkap tangan di Cibubur beserta barang bukti uang tunai SGD 156 ribu dan Rp 500 juta. Kalau dikurskan ke rupiah nilainya Rp 2 miliar.
Selain terkait peralihan lahan, tujuan pemberian uang itu sebagai ijon proyek di Provinsi Riau. Sebab pada saat penangkapan, KPK mendapatkan daftar beberapa proyek yang mungkin nantinya akan dilaksanakan di Provinsi Riau.
Annas Maamun disangka sebagai penerima suap dengan sangkaan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan Gulat disangka sebagai pemberi suap dengan sangkaan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. [Pan]

