Sidang Lanjutan Pengadaan Lahan Pemda

Wakil Bupati Pelalawan Dapat Rp1,5 M dari Terpidana Korupsi Bhakti Praja

Wakil Bupati Pelalawan Dapat Rp1,5 M dari Terpidana Korupsi Bhakti Praja

Ilustrasi | Beritariau.com 2014

Beritariau.com, Pekanbaru - Salah satu saksi yang dihadirkan pada persidangan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadaan Lahan Perkantoran Bhakti Praja di kabupaten Pelalawan mengaku menyerahkan uang Rp1,5 Milyar kepada terdakwa Marwan Ibrahim, Wakil Bupati Pelalawan.

Syahrizal Hamid, mantan kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pelalawan, dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang Saputra dan Banu Laksamana dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalan Kerinci, sebagai saksi pada sidang itu mengaku memberikan uang kepada Marwan pada tahun 2009 karena masih ada hubungan keluarga.

Syahrizal Hamid sendiri juga dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tipikor Pekanbaru dalam kasus yang sama, penyerahan uang itu disampaikannya kepada Al Azmi, bawahannya di BPN Kabupaten Pelalawan.

"Saya minta tolong menyerahkan uang Rp1,5 Milyar, kepada Al Azmi untuk disampaikan kepada Marwan Ibrahim dan Lahmudin," ujar Syahrizal Hamid dihadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru, yang diketuai Achmad Setyo Pudjoharsoyo, Rabu (22/10/14).

Katanya, uang itu sebagai kompensasi lahan seluas 3 hektar miliknya, yang telah diniatkan pada pada tahun 2007.

"Karena Marwan Ibrahim adalah keluarga saya, sama halnya Tengku Azmun Jaafar (Mantan Bupati Pelalawan). Belum sempat diserahkan, lahan yang telah saya niatkan sudah diganti rugi Pemda Pelalawan. Makanya uang saya berikan," ujarnya.

Terpidana 8 tahun penjara yang saat ini mengajukan Peninjauan Kembali (PK) bersama 3 terpidana lainnya, Al Azmi, Lahmudin, dan Tengku Alfian Helmi, juga mengaku uang itu diberikan kepada Marwan karena ada hubungan keluarga.

Saat ditanya majelis hakim, apakah pemberian uang itu sebagai ucapan terimakasih dirinya kepada Marwan Ibrahim, yang pada saat pembelian lahan di tahun 2002, terdakwa menjabat selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pelalawan. Saksi menjawab tidak.

"Itu (pemberian Rp1,5 Milyar) murni karena Marwan Ibrahim keluarga saya," jelasnya.

Beberapa waktu berselang setelah uang itu diserahkan ke terdakwa yang saat ini masih aktif menjabat Wakil Bupati Pelalawan, saksi mengakui pernah dijumpai terdakwa di Kantin BPD Kabupaten Pelalawan.

"Saya bertemu dengan terdakwa (Marwan) di kantin kantor BPD. Terdakwa menyatakan sudah menerima uang dari Al Azmi. Terdakwa mengucapkan terimakasih. Juga ada Al Azmi disana," pungkasnya.

Perlu diketahui, dalam kasus itu sudah ada beberapa tersangka dijatuhi hukuman oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor diantaranya Lahmudin alias Atta selaku mantan Kadispenda Pelalawan, Syahrizal Hamid selaku mantan Kepala BPN Pelalawan, Al Azmi selaku kabid di BPN Pelalawan, dan Tengku Lafian Helmi selaku staf di BPN Pelalawan. Kemudian Rahmat selaku PPTK.

Sedangkan Tengku Kasroen, mantan Sekda Pelalawan, saat ini masih menjalani persidangan. Sementara itu, terkait dugaaan keterlibatan mantan Bupati Pelalawan Tengku Azmun Jaafar masih diselidiki pihak kepolisian.

Karena dalam persidangan sebelumnya, nama Tengku Azmun Jaafar kerap disebut-sebut menerima aliran dana sebesar Rp12,5 miliar, lebih besar dari yang diterima Marwan Ibrahim yakni Rp1,5 miliar. Namun kepolisian sendiri belum menetapkan Azmun Jaafar sebagai tersangka.

Sedangkan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau untuk terdakwa sebelumnya dijelaskan, Lahmudin memperkaya diri sendiri dengan menilap uang negara sebesar Rp3.115.000.000. Syahrizal Hamid sebesar Rp6.617.945.000. Al Azmi sebesar Rp1.154.650.100.Tengku Azmun Jaafar Rp12.600.000.000. Marwan Ibrahim Rp1.500.000.000.

Sedangkan para pegawai di BPN Pelalawan diduga ikut menikmati uang negara tersebut sebesar Rp3.910.000.000. Serta nama-nama yang tertera pada SHM Sebesar Rp385.532.500 dan orang lainnya sebesar Rp2.907.762.000. Akibatnya, negara dirugikan sebesar Rp38.087.239.600. [Pan]

Tags :# korupsi