Pokja Diganti, Lelang Ulang Dilanjut, Dasar Klaim?
Lelang Proyek TPA Kuansing bersengkarut, Pengembalian DP libatkan Jamkrindo Batam

LELANG ULANG - Proyek TPA Kab Kuansing Tahun 2018 kembali dilelang oleh PSPLP Provinsi Riau. lelang ulang ini dilakukan buntut dari pemutusan kontrak PT NLI yang bermasalah. LSM Mencium Banyak Kejanggaalam Proses Lelang Ulang | Ilustrasi | Beritariau.com2018
Beritariau.com Pekanbaru - Meski mengaku telah mengganti personel Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan, Satuan Kerja (Satker) Pengembangan Sistem Penyehatan Lingkungan Permukiman (PSPLP) Provinsi Riau Kemen-PUPR, tetap melelang ulang proyek pembangunan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Kabupaten Kuantan Singingi, yang dinilai sejumlah pihak telah Cacat Integritas.
"Ketua dan Sekretaris Pokja nya sudah diganti. Lelang ulang tetap dilanjutkan bahkan para penawar sudah sudah ada," ungkap Kepala Satker PSPLP Riau Yeni Mulyadi kepada Beritariau, Rabu (01/08/18).
Lelang ulang ini pasca dibatalkannya PT Noor Lina Indah (NLI) sebagai pemenang lelang lantaran tersangkut kasus dugaan pemalsuan dokumen dalam proses lelang sebelumnya.
Proyek ini, masih belum berjalan mulus lantaran masih bersengkarut dengan berbagai tudingan.
Dasar Klaim Jaminan Uang Muka PT NLI
Terhadap PT NLI, Yeni mengaku pihaknya sedang menunggu proses pengembalian dana uang muka (Down Payment/DP) yang terlanjur digelontorkan untuk mengerjakan proyek itu. Yeni mengungkapkan bahwa PT NLI sedang mengupayakan proses klaim dari pihak Jamkrindo Batam sebagai penjamin.
Anehnya, meski telah menerima DP Yeni sendiri mengakui bahwa PT NLI belum mengerjakan apapun terhadap proyek itu sebelum kontraknya diputus.
Untuk diketahui, PT NLI sendiri, telah menerima uang muka kurang lebih sebesar Rp 2,5 miliar. Yang mana, dalam proyek tersebut, PT NLI memenangkan proyek TPA Kuansing dengan harga penawaran Rp15,1 miliar, dari Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp 17,3 miliar.
Namun, adanya kasus dugaan pemalsuan dokumen tersebut, mengakibatkan kontrak lelang diputus.
Anehnya, pengembalian DP yang diterima PT NLI, perusahaan asal Surabaya ini, malah menunggu pencairan klaim jaminan dari Jamkrindo Batam, yang tak lain adalah perusahaan plat merah alias BUMN.
"(Pengembalian uang ) Masih dalam proses. Mereka (PT NLI) menunggu dari Jamkrindo Cabang Batam selaku penjamin," jawab Yeni.
Ditelusuri lebih jauh, pihak Jamkrindo Batam mengaku hanya memberikan Jaminan Uang Muka kepada PT NLI yang diketahui berkantor di Surabaya, Jawa Timur.
"Kita hanya menjamin Uang Muka, tidak ada menjamin Pelaksanaan Proyek," jawab Fika, pihak Jamkrindo Batam, saat dikonfirmasi via sambungan telepon Kantor Resmi, Rabu pagi.
Saat ditanyakan wartawan putusnya kontrak akibat dugaan pemalsuan yang diusut oleh Kepolisian dapat dijadikan dasar untuk klaim Jaminan Uang Muka, Fika tak berani berkomentar.
Fika mengalihkan agar hal tersebut dijawab oleh bagian klaim Jamkrindo bernama Frans. Sesaat, Ia bersedia menyambungkan ke Frans dan meminta wartawan untuk menunggu lantaran Frans sedang sibuk menerima telepon.
Namun sesaat kemudian, Fika mengaku bahwa Frans sedang keluar kota untuk urusan dinas.
LSM Soroti Kejanggalan Pasca Putus Kontrak
Sebelumnya, Penggiat Anti Korupsi sudah mendesak agar dilakukan audit terhadap proyek
Dewan Pimpinan Nasional (DPN) LSM Gerhana Tunas Bangsa, meminta Satker, PPK, ULP dan Kelompok Kerja (Pokja) pengadaan pekerjaan jasa konstruksi di Satker PSPLP KemenPUPR di Provinsi Riau, untuk diganti.
Desakan itu menyusul adanya dugaan penyalahgunaan wewenang proyek pembangunan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) yang bersumber dari APBN tahun 2018.
LSM Gerhana menuding adanya dugaan pengaturan lelang para pemenang dalam lelang yang akan dilaksanakan oleh Kelompok kerja (POKJA) Pengadaan Pekerjaan Jasa Konstruksi Satuan Kerja PSPLP Provinsi Riau.
"Ini membuat polemik dan menjadi kegaduhan serta terganggunya program pembangunan Pemerintahan Jokowi-JK di Provinsi Riau," kata Ketua DPN LSM Gerhana Tunas Bangsa, Riko Rivano SH, kepada Beritariau.com, Sabtu dua pekan lalu.
Sebelumnya, Kepolisian Daerah (Polda) Riau Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau telah mengusut kasus dugaan pemalsuan dokumen lelang proyek pembangunan TPA Kabupaten Kuansing tahun 2018.
Sejauh ini, Polda Riau mengaku baru memanggil satu orang untuk dimintai keterangan dalam dugaan pemalsuan dokumen lelang TPA Kuansing Tahun 2018 yang dimenangkan oleh PT Noor Lina Indah (PT NLI).
Anehnya, menurut Gerhana, di tengah kasus pemalsuan dokumen dan pemutusan kontrak PT NLI terkait proyek lelang TPA Kuansing, Satker PSPLP Provinsi Riau, kembali membuat ulah dengan melakukan lelang proyek dua paket pengerjaan Perpipaan Air Limbah Kota Pekanbaru Area Selatan (Paket SC-1 dan Paket SC-2) dengan nilai pagu Rp207,1 miliar dan Rp 144,4 miliar.
Dipertengahan, lelang tersebut dibatalkan dan ditengah jalan Pokja kembali melakukan lelang ulang paket pengerjaan Perpipaan Air Limbah Kota Pekanbaru Area Selatan kembali.
Riko menilai, Satker PSPLP Provinsi Riau, tidak mengerti tentang aturan yang diamanatkan dalam Perpres Nomor 70 Tahun 2012 tentang perubahan kedua atas peraturan nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah.
Selain itu, Satker PSPLP Provinsi Riau, dinilai tidak teliti dan tidak cermat dalam menentukan pemenang proyek lelang TPA Kuansing tahun 2018 sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan.
"Apabila Satker, PPK maupun ULP tetap melaksanakan tender ulang (TPA,red), kami akan melakukan upaya hukum baik secara pidana mau pun perdata dikarenakan kasus pemalsuan dokumen PT NLI yang memenangkan proyek tersebut sebelumnya saat ini tengah bergulir di Polda Riau. Harusnya diaudit dan dievaluasi dahulu," tegas Riko beberapa waktu lalu.
Pihaknya juga menilai, Satker PSPLP Provinsi Riau, sudah cacat hukum dan menabrak Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
"Kami menduga ada penyalahgunaan wewenang menguntungkan diri sendiri atau orang lain dalam kasus proyek lelang yang bersumber dari APBN saat ini dan kami juga meminta Kementerian PUPR menunda terlebih dahulu seluruh pelelangan pekerjaan yang ada Satuan Kerja PSPLP Provinsi Riau," pinta Riko.
Terbaru, LSM Gerhana menyatakan surat mereka ke KemenPUPR dengan nomor 022/SK/DPP-GERHANA/VII/2018 perihal Permohonan Pergantian Satker, PPK, ULP dan Pokja, telah dijawab.
"Pihak KemenPUPR melalui pak Rusman menyampaikan kepada kami bahwa permohonan itu sudah diteruskan ke Inspektorat Jenderal dengan nomor agenda 3655," ucap Riko, Rabu sore. [red]

