Divonis 5 Tahun Penjara

Buronan korupsi di Perusahaan Daerah Siak dibekuk di Jakarta

Buronan korupsi di Perusahaan Daerah Siak dibekuk di Jakarta

ilustrasi

Beritariau.com, Pekanbaru - Lama dicari-cari, terpidana korupsi Pengadaan Pupuk di Perusahaan Daerah (PD) Sarana Pembangunan Siak, Wayan Subadi, akhirnya berhasil dibekuk tim Intelijen Kejaksaan Agung RI, Senin (26/03/18) siang sekitar pukul 14.00 wib, di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.‎

Direktur PT Buana Sinar Lestari ini sebelumnya ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron. Ia kabur setelah dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun lantaran terbukti korupsi.

"Wayan Subadi diamankan di Tebet Jakarta Selatan siang tadi. Dia adalah terpidana kasus korupsi di Kejari Siak," ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Riau, Muspidauan, Senin sore.

Dijelaskannya, Wayang divonis berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 154K/Pid.Sus/2016 tanggal 29 Agustus 2016.

Ia dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi terkait pengadaan Pupuk di PD SPS. Dalam kasus ini, negara dirugikan mencapai Rp800 juta lebih.

Ia pun dijatuhi hukuman pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp. 200.000.000 subsider pidana kurungan 6 bulan dan membayar pengganti sebesar Rp. 930.414.860 dikompensasikan  dengan yang  sudah dikembalikan sebesar Rp. 60.000.000.

"Saat ini, masih diamankan di Rutan Kejari Jakarta Selatan dan kemudian akan dibawa ke Kejari Siak," ungkap Muspidauan. [red]