Calin Tersangka Segera Diperiksa
Korupsi Bansos Bengkalis jerat 2 calon tersangka baru

Kabid Humas Polda Riau Kombes Guntur Aryo Tejo Saat Berikan Keterangan Pers
Beritariau.com, Pekanbaru - Untuk mengincar tersangka baru dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2012, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau memeriksa sedikitnya 10 orang saksi.
Pemeriksaan itu menyusul diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru dalam kasus korupsi berjamaah yang telah menyeret 8 orang ke jeruji besi menjadi terpidana.
"Kasusnya masih didalami, untuk menetapkan tersangka baru," terang Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo, Senin (26/03/18).
Guntur menyebutkan, ada dua calon tersangka baru yang akan didalami sejauh mana keterlibatannya. Nama dua tersangka tersebut, terungkap dalam fakta persidangan.
Ditanya identitas dan inisial dari dua tersangka tersebut, Guntur mengatakan, pihaknya sudah mengantongi dua nama tersangka tersebut.
"Dalam waktu dekat dua tersangka tersebut akan diperiksa," ungkapnya.
Selain itu, tambah Guntur, tidak menutup kemungkinan akan ada proses penambahan saksi-saksi.
Polisi 'mencium' selain ke-8 orang terpidana itu, masih ada pihak lain yang diduga kuat turut serta menikmati dana bansos itu tanpa hak.
Dalam kasus ini, sebelumnya penyidik Ditreskrimus Polda Riau telah menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru dalam kasus korupsi dana bantuan sosial (Bansos) Kabupaten Bengkalis.
Untuk diketahui, pada persidangan terpidana terakhir, yaitu mantan Ketua DPRD Bengkalis Heru Wahyudi, terungkap sejumlah fakta baru adanya keterlibatan pihak lain dalam melakukan White Collar Crime (Kejahatan Kerah Putih) ini.
Heru sendiri, divonis penjara selama 18 bulan oleh Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru di medio tahun 2017 silam.
Ia menyusul 5 (lima) orang rekannya yang telah lebih dahulu menghuni sel penjara, yakni mantan Ketua DPRD Bengkalis Jamal Abdillah dan 4 (empat) orang mantan anggota DPRD Bengkalis yakni, Hidayat Tagor, Muhammad Tarmizi, Rismayeni dan Purboyo.
Tak hanya legislator, mantan Bupati Bengkalis Herliyan Saleh dan mantan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan Pemda Bengkalis Azrafiani Riau juga telah divonis terlibat korupsi 'berjamaah' ini.
Ke-8 terpidana ini, divonis dengan hukuman yang berbeda-beda dengan Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.
Dalam penanganan kasus ini, ditemukan ribuan proposal lembaga sosial fiktif yang jadi akal-akalan untuk mencairkan dana Bansos berjumlah ratusan milyar tersebut.
Bahkan, belakangan kasus ini juga menyeret nama Bupati Bengkalis Amril Mukminin, yang saat kasus itu terjadi, masih menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Bengkalis.
Ia disebut-sebut ikut menerima dana bantuan sebesar Rp10juta. Namun, Politisi Golkar ini membantah dirinya terlibat dalam menikmati uang haram tersebut. [red]

