Penuhi Panggilan Bawaslu Riau
Bawaslu tanyakan dukungan Pjs Bupati Inhil di grup WA

Pjs Bupati Inhil Rudyanto (Baju Putih) Saat Diperiksa Bawaslu Riau Atas Dugaan Mendukung Paslon Gubernur Riau Tertentu | Bawaslu Riau
Beritariau.com, Pekanbaru - Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Rudyanto, Senin (26/03/18) pagi, akhirnya memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau.
Ia dimintai keterangan atas laporan dugaan tidak netral sebagai Aparat Sipil Negara (ASN) dalam Pemilihan Bupati Inhil dan Pemilihan Gubernur Riau 2018.
Dengan menggunakan mobil Pajero Sport, berbaju putih dan celana hitam, Rudyanto datang sekitar pukul 09.45 wib.
"Informasi awal dugaan pelanggarannya adalah, Rudyanto diduga ikut mendukung pertemuan 4 Kepala Desa untuk pemenangan salah satu calon Gubernur Riau dan salah satu calon Bupati Inhil 2018," ungkap Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan kepada Beritariau, Senin sore.
Laporan itu, kata Rusidi, menyatakan Rudyanto diduga kuat memberikan dukungan kepada Paslon Bupati dan Paslon Gubernur tertentu.
Dugaan dukungan itu, terekam di sebuah grup WhatsApp (WA).
Disebutkan, di grup bernama "Camat, Kades, GAS dan Pjs Bupati' itu, salah seorang oknum Camat di Inhil melaporkan sedang melakukan pertemuan dengan para Kades untuk membicarakan agenda pemenangan salah satu Paslon Gubernur Riau.
Atas laporan itu, Rudyanto, ikut berkomentar seakan mendukung pertemuan itu.
"..Mantap pak...salam sm pak wali..sukses untuk kita semua pak..," tulis Rudyanto di grup itu, seperti disampaikan Rusidi.
Yang jadi masalah, diduga yang bersangkutan (Rudyanto, red) memberikan dukungan dalam percakapan di Group WA dengan memberikan komentar itu, ungkap Rusidi.
Untuk diketahui, pemanggilan ini menjadi pemanggilan yang kedua bagi Rudyanto.
Ia sebelumnya, sempat dipanggil Bawaslu Riau untuk dimintai keterangan karena menginstruksikan kepada seluruh Kepala SMA/SMK se Riau untuk memasang spanduk bertuliskan 'Lanjutkan' di lingkungan sekolah.
Spanduk itu kemudian menjadi kontroversi karena kata lanjutkan identik dengan calon petahana.
Kali ini, Bawaslu terpaksa memanggil Rudyanto lantaran diduga mendukung pasangan calon Gubernur Riau Petahana Arsyadjuliandi Rahman berpasangan dengan Suyatno (Bupati Rokan Hilir).
Surat panggilan sudah dikirim ke Rudyanto yang ditembuskan ke Bawaslu RI di Jakarta.
"Dasar hukum kita yaitu Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Bawaslu juga berdasarkan hukum atas peraturan Bawaslu nomor 14 tahun 2017 tentang pengananan pelanggaran pemilihan Gubernur dan bupati,” jelas Rusidi.
Rudyanto sendiri merupakan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Pemprov Riau yang menjadi anak buah Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rahman. Karena cuti kampanye untuk ikut kembali dalam Pilkada Inhil, Bupati Inhil HM Wardan digantikan Rudyanto.
Selain Rudyanto, kakak kandungnya sendiri bernama Zulkarnain Kadir yang merupakan PNS di lingkungan Pemprov Riau turut bermasalah dengan keikutsertaannya dalam Pilgub Riau.
Bawaslu merekomendasikan Zulkarnain ke Kemendagri, Kemen PAN RB, serta Badan Kepegawaian Negara karena terbukti tidak netral sebagai PNS.
Zulkarnain dinilai Bawaslu, telah ikut mendukung Arsyadjuliandi Rahman sebagai calon Gubernur Riau.
Zulkarnain beraksi mempublis pasangan petahana itu di sejumlah media sosial hingga akhirnya terendus oleh Bawaslu dan terbukti bersalah. [red]

