Polda Riau Bantu Penyelidikan

Duh! Travel Umroh Abu Tours juga tipu warga Pekanbaru

ilustrasi

Beritariau.com, Pekanbaru - Pengusutan dugaan Penipuan dan Penggelapan serta Tindak Pidana Pencucian Uang berkedok Travel Umroh Abu Tours oleh Polda Sulawesi Selatan (Sulsel), merambat ke Pekanbaru.

‎Bisnis Travel yang dipimpin oleh Muhamad Hamzah Mamba alias Abu Hamzah ini, ternyata memiliki kantor cabang di Pekanbaru. Bahkan, ada seorang Calon Jamaah Umroh melapor ke Kepolisian Daerah (Polda) Riau.

"Benar, Abu Tours ini ada di Pekanbaru, Riau. Tepatnya di Jalan Harapan Raya, Tangkerang Tengah," kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo kepada Beritariau, Selasa (27/03/18) pagi.

Cabang Abu Tours di Pekanbaru ini belum diketahui sudah berapa lama beroperasi, namun kantornya diketahui telah tutup sejak sebulan terakhir ini.

"Korbannya diketahui ada banyak, namum yang hanya melaporkan diri ke kita menjadi korban dari Abu Tours ini baru seorang," tambah Guntur.

Guntur menjelaskan, modus Abu Tours ini sama dengan bisnis Travel Umroh lainnya yang terjerat kasus penipuan dan penggelapan dana jemaah yang pernah terjadi.

"Modus mereka ini sama semua dengan pelaku yang lebih duluan tertangkap dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Menjanjikan fasilitas umroh murah, tapi tidak diberangkatkan," terang Guntur.

Untuk pengusutan kasus ini, pihak kepolisian masih mematang bahan dan keterangan serta laporan-laporan yang masuk.

"Masih diproses penyelidikan pihak Sulsel yang lebih duluan. Belum diketahui, apakah nantinya akan ditangani Bareskrim atau Polda Sulsel. Kita hanya membantu penyidikannya dan korbannya yang ada disini," tambah Guntur. 

Seperti diketahui, Bos Abu Tours Travel Abu Hamzah, Jumat (23/03/18) pekan lalu, akhirnya ditahan setelah ditetapkan tersangka oleh Polda Sulsel.

Ia ditahan di sel tahanan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel.

Hamzah dijerat Pasal 45 (1) juncto (jo) Pasal 6 ayat (2) Undang-undang Nomor 13 tahun 2008, tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Selain itu, Ia juga kenai Pasal 372 KUHPidana tentang Penipuan, 378 KUHPidana tentang Penggelapan‎ jo Pasal 3, 4 dan 5 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) [red]