Bandar Cantik di Riau diciduk, 2,5 kilo ganja disita

BANDAR CANTIK - AD, Gadis Berusia 20 Tahun di Inhil Ini Diciduk Polisi. Turut Diamankan Ganja Seberat 2,5 Kilogram | Istimewa

Beritariau.com, Indragiri Hilir - AD (20), seorang wanita muda warga Keluruhan Pulau Kijang Kecamatan Renteh Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Rabu (25/10/17) malam, diciduk petugas Polsek Renteh di kediamannya lantaran ketahuan mengedarkan narkoba.

Tak tanggung-tanggung, dari wanita cantik ini, Polisi mengamankan narkoba jenis daun ganja kering dengan berat 2,5 kilogram serta uang tunai sebesar Rp135.000.

"Wanita berparas cantik yang diduga sebagai jaringan bandar besar narkoba di Inhil yang cukup meresahkan warga tempatan," kata Kapolres Inhil, AKBP Dolifar Manurung kepada Beritariau.com, Jumat (27/10/17) siang‎.

Penangkapan ini, berawal dari kecurigaan warga melihat tingkah laku pelaku yang mencurigakan setiap harinya dengan bergantian orang yang mendatanginya untuk keperluan tertentu.

Merasa penasaran, warga mengecek dan melihat pelaku melakukan transaksi narkoba.

Dengan bermodalkan bukti dan saksi-saksi, akhirnya laporan ini sampai ketelinga polisi yang dilanjutkan dengan pengintaian terhadapnya (pelaku).

"Setelah mendapat laporan yang kongkrit dari warga langsung, kita dengan tim melakukan penyelidikan dan akhrinya menemukan pelaku dikediamannya," kata Dolifar.

Dari hasil penggrebekan rumah pelaku ini, yang disaksikan ketua RT, polisi menemukan 5 paket besar daun ganja kering dibungkus dalam plastik hitam yang disembunyikan dibelakang pintu kamar tidurnya. Dan uang tunai Rp 135.000 ribu.

"Ganja yang kita temukan dalam kamar tidurnya itu seberat 2,5 kilogram yang dibungkus dalam plastik hitam. Serta uang hasil penjualan sebesar Rp 135.000 ribu ikut diamanakan," terang Dolifar.

"Bandar ini cukup terbilang sangat muda diusai yang masuk 20 tahun. Tapi hukum tak memandang usia, jelas ini telah melanggar hukum harus ditindak," pungkas Dolifar. ‎[red]