Korban Dipanggil Biro Hukum Pemprov Riau
Dugaan pemalsuan, anggota DPRD Riau dipolisikan warga

ilustrasi
Beritariau.com, Pekanbaru - Seorang anggota DPRD Provinsi Riau berinisial EM, dilaporkan oleh seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) ke Kepolisian Daerah (Polda) Riau atas dugaan membuat Surat Palu atau Keterangan Palsu.
Adalah Nurva Endrita (46), warga Kelurahan Tangkerang Tengah Kecamatan Marpoyan Damai, yang melayangkan tuduhan itu ke EM melalui laporan bernomor LP/458/X/2017/SPKT/Riau, pada Selasa (24/10/17).
Sesuai laporannya, menurut Nurva, terungkapnya dugaan itu pada 21 Agustus 2017 lalu, saat dirinya dipanggil ke Kantor Gubernur Riau tepatnya di Ruangan Biro Hukum.
Ia dipanggil untuk membahas masalah Pengosongan Lahan dan Bangunan miliknya yang berada di Jalan Sudirman RT01 RW02 Kelurahan Tangkerang Tengah Kecamatan Bukit Raya.
Ia heran kenapa dikosongkan. Padahal Ia memiliki Sertifikat diatas tanah itu.
Penasaran, Ia pun melihat adanya Surat Jual Beli atas nama Hadji Abdul Muluk dengan Sjahrin alias Hadji Mohd Noeh diatas tanah itu.
Merasa ada kejanggalan dalam Surat yang dimiliki oleh EM itu, Nurva pun melaporkan hal tersebut ke kantor Polisi.
"NE sudah membuat laporannya secara resmi. Kita dalami dulu," ungkap Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo, Rabu (25/10/17) malam. [red]

