Banyak Selisih Anggaran

Pemko Pekanbaru minta tambah Rp15 miliar untuk Meubeler Kantor Tenayan

Pemko Pekanbaru minta tambah Rp15 miliar untuk Meubeler Kantor Tenayan

RDP - Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas PUPR Kota Pekanbaru | Istimewa

Beritariau.com Pekanbaru - Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, melihat kejanggalan antara Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) RAPBD 2018 dengan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) yang tidak singkron di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Pekanbaru.

Bahkan, keanehan itu membuat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Pekanbaru, kebingungan dalam membahasnya. Banyak selisih nilai anggaran sehingga dilakukan kroscek ulang setelah dilakukan perbaikan

Hal itu disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, Roni Amriel, kepada wartawan, Rabu (25/10/17). Disebutkannya, ketidaksingronan itu ada di pengerjaan proyek saluran drainase induk yang dipecah-pecah, sehingga dinilai tidak efektif dan berpeluang mengalami gagal konstruksi.

Selain itu, pihaknya juga menyorot anggaran pengadaan Meubeler dan penyelesaian gedung yang tiba-tiba meningkat untuk Perkantoran Wali Kota Tenayan Raya dari Memorandum of Understanding (MoU) APBD 2017 Pemko dan DPRD yang disepakati sebesar Rp95 miliar.

"Ada kekurangan dana sebesar Rp15 miliar untuk pengadaan meubeler Kantor Tenayan Raya. Ini kok bisa meleset jauh. Inikan jadi persoalan bagi kita nantinya," ucap Roni.

Plt Kadis PUPR Pekanbaru, Dedi Gusriadi membenarkan adanya selisih anggaran yang tidak singkron tersebut setelah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IV. 

Dia beralasan, selisih anggaran itu dipicu karena ada kesalahan perencanaan anggaran yang dilakukan oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

"Kita mengajukan anggaran sekitar Rp 217 miliar dalam KUA-PPAS APBD 2018. Yang lebih besar pembangunan jalan akses perkantoran Tenayan Raya dan jalan pemukiman masyarakat. Ada beberapa anggaran yang di koreksi, terutama berhubungan dengan pelaksanaan proyek yang dipecah-pecah," ungkap Asisten II Setdako Pemko Pekanbaru ini.

RDP Komisi IV dihadiri juga oleh Anggota lainnya seperti Wan Agusti, Puji Daryanto, Ali Suseno dan Hewan Nasri. Selain Dinas PUPR, Komisi IV juga mengundang Dinas Perkim. Namun, Dinas Perkim mangkir saat dipanggil.

DPRD Pekanbaru terus menggesa pengesahan APBD 2018, karena wajib diketok palu paling lambat 30 November 2017. Jika tidak tuntas, maka akan ada sanksi yang akan diberikan oleh Kemendagri. [bam]