102 Trenggiling sitaan Lanal Dumai diserahkan ke BBKSDA Riau

102 Trenggiling sitaan Lanal Dumai diserahkan ke BBKSDA Riau

TRENGGILING - Ratusan Trenggiling dimasukkan ke dalam karung oleh Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam | Beritariau.com2017

Beritariau.com, Pekanbaru - Sebanyak 102 ekor trenggiling yang merupakan hasil sitaan TNI Angkatan Laut Dumai diserahkan ke Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau. 

Satwa dilindungi tersebut ditangkap prajurit TNI di Selat Bengkalis pada Selasa (24/10), saat akan diselundupkan ke Malaysia.

"Seluruh barang bukti berupa trenggiling dan pelaku kita serahkan ke BBKSDA Riau karena mereka lebih berwenang," Perwira Pelaksana Lanal Dumai, Letkol Laut Saiful Simanjuntak  di Pekanbaru, Rabu (25/10/17).

Ia menjelaskan seluruh trenggiling yang merupakan jenis satwa dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 7 tahun 1999 tersebut merupakan hasil sitaan dari upaya penyelundupan pada Selasa (24/10) sekira pukul 14.00 WIB kemarin. 

DISITA - Ratusan Trenggiling yang disita dan diserahkan ke Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Riau | Beritariau.com2017

Penangkapan itu sendiri berawal dari informasi yang diterima Lanal Dumai akan keberadaan kapal mencurigakan yang berlayar di Selat Bengkalis. 

Berdasarkan informasi yang diperoleh, kapal itu mengangkut trenggiling yang akan diselundupkan ke negeri jiran Malaysia. Kapal itu dikemudikan oleh dua pelaku berinisia A (25) dan B (22). 

"Jadi mereka itu menyelundupkan dengan cara bertemu di tengah laut, nanti penadahnya akan langsung menunggu di sana," urainya. 

DIAMANKAN - Trenggiling yang disusun oleh BKSDA disusun dan dimasukkan ke dalam karung plastik sebelum dibawa | Beritariau.com2017

Usai penangkapan, Lanal Dumai lantas melaporkan ke perwakilan BBKSDA Riau yang ada di Kota Dumai. Seluruh trenggiling tiba di kantor BBKSDA Riau yang berlokasi di Kota Pekanbaru pada Rabu dinihari tadi. 

Lebih jauh, Kepala Seksi Penegakan Humum Wilayah II BBKSDA Riau, Eduwar Hutapea menuturkan pihaknya masih terus mendalami keterangan kedua pelaku. Hingga kini, proses interogasi masih terus berlangsung. 

"Namun yang pasti keduanya terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda Rp100 juta berdasarkan Undang Undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi dan Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya," urai Edo.

Penggagalan upaya penyelundupan trenggiling di wilayah Riau merupakan yang kedua kalinya selama Oktober 2017 ini. 10 Oktober lalu, 100 ekor trenggiling juga berhasil disita oleh petugas Bea dan Cukai Dumai, untuk selanjutnya diserahkan ke BBKSDA Riau. ‎ [don]