3 tersangka korupsi DTT Pelalawan ditetapkan, soal keterlibatan Bupati, Aspidsus: itu teknis

TERSANGKA - Lahmudin, Mantan Kepala BPKAD Pelalawan Mengenakan Rompi Orange Saat Digiring dari Ruang Penyidik Menuju Mobil Untuk Dibawa ke Rumah Tahanan | Beritariau.com 2017

Beritariau.com, Pekanbaru - Kejaksaan Tinggi Riau setelah lakukan gelar perkara akhirnya menetapkan tiga orang tersangka dugaan korupsi Anggaran Dana Tak Terduga Kabupaten Pelalawan tahun 2012.

Ketiganya LMN, ASI, dan KSM dimana nama pertama merupakan Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah Pemerintah Kabupaten Pelalawan saat itu. Dalam kasus itu kejati menilai dugaan korupsi itu merugikan negara sekitar Rp2,4 Miliar dimana anggarannya keseluruhan sekitar Rp9 miliar.

Tersangka LMN awalnya hari ini Selasa (05/09/2017) dipanggil sebagai saksi dan setelah itu dilakukan gelar perkara. Hasilnya yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka.

"Dia (LMN) selaku kuasa pengguna anggaran, pihak yang bertanggungjawab. Sekarang masih di Kejati, kalau memmungkinkan ditahan, untuk efektifitas," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Riau, Sugeng Riyanta, Selasa (05/09/2017).

Selanjutnya dua tersangka lagi sejatinya belum dipanggil oleh kejati, namun berdasarkan gelar perkara dianggap cukup bukti untuk jadi tersangka.  Masing-masing dari dua itu merupakan Aparatur Negeri Sipil dan swasta.

"Belum dipanggil, nanti dilakukan secepatnya," imbuh aspidsus.

Terkait apakah ada keterlibatan atasan dari LMN yang saat itu sebagai kepala dinas yakni sekretaris daerah ataupun kepala daerah, Sugeng tidak mau menyampaikan lebih jauh. Saat itu bupatinya M. Harris yang saat ini masih pada jabatan tersebut.

Ditanyakan lagi terkait adanya disposisi dari atasan tersebut, dia mengatakan hal tersebut terlalu teknis dan nanti bisa dilihat di pengadilan."Ikuti saja, itu terlalu teknis, lihat saja di pengadilan nanti," ujar Sugeng.

Yang jelas, lanjutnya, untuk tiga tersangka ini, pihaknya sudah memiliki tiga bukti. Motif korupsinya, kata dia, adalah penggunaan anggaran tidak sesuai peruntukan dan tak ada pertanggungjawababnya, fiktif, dan menguntungkan serta memperkaya orang lain atau diri sendiri.[bas]