PTPN V penjarakan dua wanita pencuri berondolan sawit senilai Rp48 ribu

ilustrasi

Beritariau.com, Rohul - NS (48) dan EP (50), dua wanita paruh baya warga Dusun Pecandang Desa Kota Lama Kecamatan Kunto Darussalam ini terpaksa meringkuk di sel Polsek setempat lantaran kepergok mencuri buah kelapa sawit milik kebun PT Perkebunan Nusantara (PTPN) V.

Keduanya dipastikan bakal dipenjara meski hanya mencuri sebanyak 2 karung berondolan kelapa sawit dengan total berat 30 kilogram (kg).

"Kasus ini atas laporan pihak PTPN V pada tanggal 23 April 2017," ungkap Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo, Senin (24/04/17).

Dijelaskannya, pada Minggu 23 April itu sekitar pukul 10.00 wib, dua orang karyawan perusahaan sedang melakukan patroli.

Saat di Blok 1 E Afdeling I kebun Sei Intan PTPN-V Kecamatan Kunto Darussalam, keduanya memergoki kedua wanita itu sedang mengambil buah kelapa sawit milik perusahaan.

"Lalu kedua karyawan itu menangkap keduanya dan dibawa ke ke pos securiti untuk diamankan. Setelah membuat laporan, keduanya dibawa ke Mapolsek untuk diperiksa," lanjut Guntur.

Dari barang bukti sebanyak 30 kg berondolan buah kelapa sawit itu, pihak perusahaan BUMN ini mengaku telah dirugikan senilai Rp48 ribu. [red]‎‎