Ke Medan, Polisi Inhil buru Supir penggelap 30 ton buah pinang milik Acai

ilustrasi
Beritariau.com, Inhil - ES (25), mungkin mengira dirinya bisa lolos setelah membawa lari sebanyak 30 ton 60 kilogram (kg) buah pinang milik Sulaiman (46) alias Acai, seorang pengusaha keturunan, warga Jalan Kehong Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).
Dengan gerak cepat, akhirnya petugas kepolisian pada Sabtu (22/04/17) sekitar pukul 10.00 wib, berhasil membekuk warga Kampung Pala Kecamatan Sungai Rampah Kabupaten Serdang Badagai Provinsi Sumtera Utara (Sumut) ini, dirumahnya.
"Dua tims Opsnal Polsek Tembilahan dibantu dengan anggota Polrestabes Medan akhirnya mengamankan ES dirumahnya. ES dijerat atas dugaan Tindak Pidana Penggelapan berdasarkan laporan polisi LP/ 11 /IV / 2017 /Riau/ Res Inhil/ Sek Tembilahan Hulu, tanggal 13 April 2017," ungkap Kabid Humas Polda Riau Kombes Guntur Aryo Tejo, Minggu (23/04/17).
Dijelaskan Guntur, aksi penggelapan itu secara hukum berlangsung di Jalan Provinsi Parit 12 Desa Pulau Palas Kecamatan Tembilahan Hulu, Inhil.
Kejadian tersebut bermula, pada hari Sabtu tanggal 8 April 2017 sekira pukul 15.00 wib.
Saat itu, Acai mengirim buah sebanyak 30 ton 60 kg buah pinang dengan Mobil Truk merk Hino warna hijau yang dikemudikan oleh ES untuk dibawa ke gudang pinang di Kota Medan.
Namun beberapa hari kemudian, truk tersebut tak pernah sampai di gudang tujuan. Ketika dihubungi, handphone ES sudah tidak aktif lagi.
Karena merasa dirugikan, pada hari Kamis tanggal 13 April 2017 sekira Pukul 15.00 wib, Acai mendatangi Polsek Tembilahan Hulu untuk melaporkan kejadian itu.
Mendapat laporan dari korban, Kapolsek Tembilahan Hulu, AKP A Raymond Tarigan memerintahkan Unit Reskrim Polsek Tembilahan Hulu untuk melakukan penyelidikan.
Kemudian, pada hari Sabtu tgl 15 April 2017 sekitar pukul 10.00 wib, petugas mendapat informasi bahwa ES, sedang berada di rumahnya di Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai.
Setelah berkoordinasi dengan Kasat Reskrim Polres Inhil, pada hari Senin tanggal 17 April 2017 Kapolsek Tembilahan Hulu memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Buha R Munthe SH dan anggota Opsnal Polsek Tembilahan Hulu dan dibantu oleh Anggota Opsnal Sat Reskrim Polres Inhil, untuk melakukan pelacakan terhadap keberadaan terduga pelaku.
Akhirnya, pada hari Sabtu tanggal 22 April 2017 sekira pukul 10.00 wib, dengan dibantu personel Polrestabes Medan, terduga pelaku berhasil ditangkap dirumahnya di Kampung Pala Kecamatan Sei Rampah.
"Saat ini terduga pelaku dan barang bukti sudah diamankan," pungkas Guntur. [red]

