Terjerat TPPU, aset mewah milik bandar sabu 40 kg, disegel Polda Riau
Ilustrasi
Beritariau.com Pekanbaru - Direktorat Narkoba Polda Riau, melakukan penyegelan dan penyitaan barang mewah milik EJ, tersangka yang diduga pemilik narkotika jenis sabu seberat 40 kilogram dan ribuan butir pil ekstasi bersamaan dengan 2 orang kurir yang diamankan Polda Riau pekan lalu.
Penyitaan dilakukan menyusul penyidikan perkara lanjutan dari penangkapan narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi. Dari hasil penyidikan, EJ terjerat dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Barang-barang tersebut dilakukan penyitaan oleh Sat Narkoba dan sudah diberi pembatas garis polisi," ungkap Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo, kemarin.
Sejumlah aset dan barang berharga milik EJ seperti dua unit jetski, satu unit mobil Honda HRV dan satu unit perahu yang diduga digunakan tersangka untuk menjemput barang haram dari perairan selat Malaka, diamankan di kantor Ditnarkoba Polda Riau, Jalan Prambanan, Kota Pekanbaru.
Sebagaimana diketahui, pengungkapan ini bermula saat polisi mengamankan dua orang yang diduga kaki tangan EJ berinisial ZF dan AC. Dua orang itu bertindak sebagai kurir. Dari hasil penyidikan diketahui EJ sebagai pemilik. Polisi lalu berhasil memburu pelaku.
Tiga orang tersebut diduga merupakan sindikat peredaran narkotika asal China yang diselundupkan melalui negara tetangga Malaysia. Sindikat ini juga diduga sebagai bandar atau pemasok utama narkotika untuk pemasaran di wilayah Sumatera Utara. [red]

