50 persen perda di Pekanbaru jalan ditempat, DPRD: satpol PP tak kerja, alasan selalu anggaran
Ilustrasi
Beritariau.com Pekanbaru - Sebanyak 50 persen Peraturan Daerah (Perda) yang disahkan oleh DPRD Kota Pekanbaru, saat ini jalan ditempat. Legislator menilai, tak berjalannya Perda tersebut, karena tim pengawas Perda dalam hal ini Satpol PP Kota Pekanbaru, dinilai tak bekerja dengan maksimal.
Hal itu disampaikan Anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Tarmizi Ahmad, kepada wartawan, saat dikonfirmasi, Rabu (19/04/17). Menurutnya, DPRD selama ini sudah membuat dan mengesahkan Perda dengan menggunakan anggaran daerah yang cukup banyak. Tentuny ini menjadi catatan buruk dari tim pengawas.
"Bagaimana mau berjalan itu (Perda,red). Satpol PP tak kerja, alasan selalu anggaran kurang," kata Tarmizi.
Dikatakannya, alasan kekurangan anggaran, dianggap sebagai alasan klasik. Bila anggaran kurang, sebut politisi NasDem itu, Satpol PP tinggal datang ke DPRD dan sampaikan rincian dan kebutuhan anggaran dalam melaksanakan kinerjanya di lapangan.
"Buat perda itu tak sedikit anggaran yang dikucurkan. Jadi alasan personil kurang atau apalah, itu tak logika. Harusnya satpol PP efektifkan dengan yang ada sekarang," tegasnya.
Dia mencontohkan, perda jalan ditempat saat ini diantaranya Perda retribusi walet yang sejak disahkan sampai saat ini tidak menghasilkan apapun. Selain itu, perda berkaitan dengan larangan membuang sampah sembarangan, dimana dalam perda itu ada sanksi dan denda yang diberlakukan.
"Jadi perda-perda yang disahkan itu cuma sebatas euforia saja. Setelah disahkan peraturannya, lenyap. Kita sayangkan uang rakyat terbuang begitu saja," pungkasnya. [bam]

