Soal LHKPN firdaus, ternyata KPU Pekanbaru cuma sampaikan verifikasi via telepon ke KPK
SIDANG PTUN - Sidang gugatan penundaan penetapan paslon terpilih di Pilkada Pekanbaru, Kamis (20/04/17) dengan agenda mendengarkan keterangan dan bukti- bukti dari objek sengketa baik dari terlawan maupun pihak pelawan | Beritariau.com2017
Beritariau.com Pekanbaru - Ternyata, persoalan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Firdaus MT saat mencalonkan diri sebagai sebagai kepala daerah tahun 2017 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru, ternyata terkuak.
Dari pernyataan KPU Pekanbaru, saat nama Firdaus MT tidak muncul di website resmi KPK, KPU Pekanbaru hanya melakukan verifikasi via telepon ke KPK. Sehingga, KPU Pekanbaru mengambil kesimpulan LHKPN tersebut sudah memenuhi syarat sebagai calon.
Akibat persoalan LHKPN Firdaus MT itu, proses ini berbuntut panjang dan disidang oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Negara (DKPP) RI. Dan KPU sendiri, telah mengakui hal itu.
"Saat itu, kita sudah dipanggil oleh Panwaslu karena ada laporan dari masyarakat soal LHKPN. Panwaslu mengatakan bahwa LHKPN Firdaus itu sudah memenuhi syarat sebagai calon," kata Ketua KPU Pekanbaru, Amiruddin Sijaya, usai sidang kedua dismissal dari gugatan pasangan BISA, di PTUN Pekanbaru, Kamis (20/04/17).
Soal benar atau tidaknya, lanjut Amiruddin, awak media diminta menanyakan langsung di kantor Panwaslu Kota Pekanbaru. Saat ditanya, apakah KPU sudah melakukan verifikasi. Dia hanya menjabat singkat. "Sudah. Sudah kita verifikasi via telepon," tukasnya.
Sebagaimana diketahui, Komisioner KPU Pekanbaru, digugat oleh kuasa hukum Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota Pekanbaru Drs Destrayani Bibra MSi dan Wakil Walikota H Said Usman Abdullah, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru. Sidang pertama dilakukan Selasa (18/04/17) kemarin.
Sidang gugatan ini dilakukan menyusul keluarnya surat keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Pekanbaru Nomor : 11/Kpts/KPU-Kota-004.435265/III/2017 Tanggal 15 Maret 2017 tentang penetapan pasangan calon walikota dan wakil walikota terpilih dalam pemilihan walikota dan wakil walikota Pekanbaru tahun 2017.
Perlawanan oleh kuasa hukum BISA ini munculnya karena proses Dismissal atas keluarnya Penetapan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru Nomor : 12/PEN-DIS/2017/PTUN-PBR Tanggal 30 Maret 2017 antara Drs H Destrayani Bibra MSi sebagai penggugat melawan KPU Kota Pekanbaru sebagai tergugat.
Hal ini mengacu pada pasal 62 ayat (3) UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang terakhir kali diubah melalui UU Nomor 51 Tahun 2009 tentang peradilan tata usaha Negara.
Dimana, pelawan dalam hal ini kuasa hukum BISA, diberikan kesempatan untuk mengajukan perlawanan dengan tenggang waktu 14 hari setelah penetapan diucapkan. Sehingga, perlawanan yang diajukan diberikan dalam tenggang waktu yang ditetapkan selayaknya diterima, diperiksa dan diputuskan oleh PTUN.
Kuasa Hukum Pasangan BISA, Wan Subantriarti SH MH didampingi Sucipto Sihite SH, usai sidang mengatakan bahwa dirinya melakukan perlawanan karena Ketua TUN beranggapan sengketa hasil pilkada adalah Mahkamah Konsitusi (MK).
"Kita tidak menggugat hasil pilkada, tapi menggugat penetapan pasangan calon terpilih oleh KPU Pekanbaru untuk menunda terlebih dahulu hingga keluarnya keputusan dari DKPP," tuturnya.
Soal LHKPN ini, sebelumnya dalam website resmi KPK, Calon Walikota Pekanbaru Firdaus MT baru menyerahkan LHKPN ke KPK pada tanggal 24 Oktober 2016, padahal tanggal tersebut merupakan tahapan penetapan paslon. Hal ini jelas telah melewati batas waktu jadwal tahapan yang telah ditetapkan KPU Kota Pekanbaru dalam memenuhi persyaratan administrasi.
Dalam tahapan PKPU perbaikan syarat calon dimulai tanggal 1 Oktober-4 Oktober 2016, pengumuman perbaikan syarat paslon di laman KPU dari 4-5 Oktober 2016, sedangkan untuk penelitian perbaikan syarat calon dari 5 Oktober-11 Oktober 2016. [bam]

