Buntut Proyek Interior Sekolah
Ketua PGRI Kota Pekanbaru dilaporkan ke Polda Riau
Ilustrasi
Beritariau.com Pekanbaru - Kepala Sekolah SMA Muhammadiyah, Defi Warman, dilaporkan ke Polda Riau oleh seorang kontraktor bernama Dedi Fionaldi (43) warga Jalan Embun Pagi, Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukit Raya, ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Riau.
"Benar. Laporan sudah diterima di Polda Riau. Korban melaporkan terlapor bernama Defi Marwan," kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo, Rabu (19/04/17) siang.
Disebutkannya, Defi Warman dilaporkan atas dugaan penipuan yang membuat korban mengalami kerugian materi proyek interior sekolah senilai Rp2,1 miliar lebih pada Selasa (20/09/16) lalu.
"Kejadian ini terjadi tahun lalu saat korban mengadakan kerja sama bersama pelaku dalam bidang interior sekolah SMA Muhammadiyah," terang guntur.
Saat kerjasama proyek dilakukan dan tengah berjalan, pelaku memberikan tanda jadi pembayaran berupa cek Bank BNI nomor C0635541 dengan senilai Rp500 juta.
Korban yang menerima cek tersebut melakukan clearing ke pihak bank. Pihak bank lalu melakukan klarifikasi kepada korban bahwa cek tersebut kosong karena tidak ada saldo didalamnya.
"Korban langsung menjumpai pelaku dan pelaku mengatakan dana dalam cek tersebut memang belum ada," ucap guntur.
Merasa dirugikan, korban melaporkan Ketua PGRI Kota Pekanbaru itu untuk menyelesaikan permasalahan ini secara hukum.
"Kasus sedang dalam penyelidikan. Keterangan korban sudah kita mintai keterangannya," pungkasnya. [bam]

