Kasus OTT Pungli
Kapolda Riau beri sinyal Kadis PU Kota Pekanbaru bisa jadi tersangka
TERSANGKA PUNGLI - Penyidik Subdit III Ditreskrimsus Polda Riau Menggelandang Tiga Orang Pegawai Honorer alias Tenaga Harian Lepas (THL) di Dinas Pekerjaan Umum Pemko Pekanbaru yang Jadi Tersangka Korupsi Pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) Pungutan Liar (Pungli) ke Sel Tahanan | Istimewa
Beritariau.com Pekanbaru - Kapolda Riau, Irjen Pol Zulkarnain Adinegara, mengatakan, meski saat ini polisi telah menetapkan 3 tenaga honorer Dinas Pekerjaan Umum Kota Pekanbaru, yakni SAK (22), M (34) dan MH (22) sebagai tersangka, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru. Termasuk Kepala Dinas PU Kota Pekanbaru, Zulkifli Harun.
"Ya tidak menutup kemungkinanlah (Kadis PU Pekanbaru jadi tersangka,red). Siapa tahu sekarang dia (3 honorer,red) tidak ngomong, di pengadilan membeberkan bukti-bukti dan serah terima. Bisa jadi," Kata Irjen Pol Zulkarnain, kepada wartawan, Jum'at (21/04/17) siang.
Polisi katanya, saat ini masih melakukan penyidikan terhadap kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) pungutan liar (Pungli) di Kantor Dinas Pekerja Umum (PU) Kota Pekanbaru.
Sejauh ini Polda Riau, baru menetapkan 3 orang honorer di Dinas PU Pekanbaru menjadi tersangka. Termasuk, penyitaan barang bukti 1 unit PC komputer yang digunakan untuk membantu dan mengetahui aliran dana pungli.
"Sejauh ini tidak ada pengakuan dari tersangka. pengakuan dari tersangka itu penting karena bisa dijadikan sebagai alat bukti dan petunjuk penyidikan," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Senin (10/4/17) lalu, Tim Saber Pungli Ditreskrimsus Polda Riau menangkap tangan 5 orang yang sedang melakukan praktek pungli. Kemudian berkembang diperiksa 4 pegawai honorer termasuk Kadis PU Kota Pekanbaru Zulkifli Harun dan Pj Kabid UJK Tuswan.
Setelah menjalani pemeriksaan kurang dari 24 jam, akhirnya Polda Riau menetapkan 3 tenaga honorer Dinas PU Kota Pekanbaru, yakni SAK (22), M (34) dan MH (22) sebagai tersangka. Dan ketiga tersangka ini langsung ditahan Polda Riau.
Praktek pungli dalam pengurusan izin jasa kontruksi ini, menurut pengakuan tersangka telah berlangsung sejak awal 2016 lalu.
Sebelumnya, pada Jumpa pers Selasa (11/04/17) lalu, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo mengatakan penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka terhadap Izin usaha jasa konstruksi (IUJK) sejak 2016 lalu. Ketiga tersangka pungli yakni Martius (34), Muhammad Hairil (22) dan Said Al Kudiri (22).
Ketiganya merupakan pegawai honorer Dinas PU Kota Pekanbaru. Sementara untuk Kepala Dinas PU Kota Pekanbaru, Zulkifli dan Kabid Jasa Konstruksi, Tuswan Aidi saat ini juga masih dilakukan pemeriksaan sebagai saksi.
Ketiganya, lanjut Guntur, dijerat dengan Pasal 11 jo (juncto) Pasal 12 huruf a dan huruf e Undang-undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah menjadi UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 KUHPidana, dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun atau paling lama 20 tahun penjara.
"Dari hasil pemeriksaan, ketiganya telah melakukan tindakan ini sejak tahun 2016. Pengurusan Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) ini diperlukan oleh Perusahaan rekanan sebagai salah satu syarat untuk mengikut lelang atau tender," jelas Guntur.
Ia juga mengaku, penyidik melayangkan sedikitnya 30 pertanyaan dalam pemeriksaan yang berlangsung selama sekitar 21 jam. Dalam kasus ini tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru, tambah Guntur.
Dugaan Pungli ini terkuak pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Tim Sapu Bersih (Saber) Ditreskrimsus Polda Riau pada Senin (10/04/17) sekitar pukul 14.30 wib lalu di Kantor Dinas PU Kota Pekanbaru.
Saat itu, petugas mengamankan empat pegawai Tenaga Harian Lepas (THL) atau honorer beserta sejumlah barang bukti dokumen dan sebagainya. Pada hari itu juga, selain ke empat orang tersebut penyidik Anti Rasuah Subdit III Reskrimsus Polda Riau juga turut memeriksa Kadis PU Zulkifli Harun dan Kabid Jasa Konstruksi Dinas PU Tuswan Aidi.
Meski ramai diberitakan, hingga kini Zulkifli Harun menolak berkomentar. "No comment lah soal itu," jawab Zulkifli saat dikonfirmasi Beritariau.com, Jumat (14/04/17) sore melalui nomor selulernya.
Namun, saat dicecar lebih lanjut seputar perannya dalam penerbitan Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK), yang diduga jadi bancakan anak buahnya sejak tahun 2016 ini, Zulkifli mengaku memang dirinya selaku Kepala Dinas yang menandatangani.
"Memang saya yang teken (tandatangan, red), tapi kan atas nama Walikota. Setelah ada paraf dari Kabid, lalu saya teken lah atas nama Walikota," tegasnya diujung telpon.
Terkait ini, Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru Hotman Sitompul bereaksi. Menurutnya, aksi pungli itu tergolong nekat dan berani. Padahal, pemerintah pusat saat ini tengah kuat-kuatnya memberantas korupsi.
"Kita minta polisi mengusut tuntas sampai ke akar-akarnya. Rasanya aneh, tidak mungkin bawahan bermain tanpa campur tangan atasan," kata Hotman kepada Beritariau.com. [red]

