Sebuah Menara Telekomunikasi di Marpoyan Damai Disegel Satpol PP

Beritariau.com, Pekanbaru - Sebuah menara telekomunikasi milik salah satu operator swasta nasional terpaksa disegel Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pekanbaru karena tak mengantongi izin.
"Sebelum kami segel terlebih dulu kami layangkan surat pemanggilan dua kali. Namun tidak ada tanggapan," kata Kepala Satpol PP Pekanbaru Zulfahmi Adrian, seperti dikutip dari antarariau.com, Senin (3/4/2017).
Menara telekomunikasi yang berada di Jalan Majalengka, Kecamatan Marpoyan Damai ini disegel, meskipun masih dalam tahap pengerjaan.Â
Sebenarnya, pembangunan menara tanpa izin ini sudah lama diketahui. Bahkan, sejak tiga pekan lalu pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan kepada penanggung jawab menara tersebut.  Â
"Bahkan sudah dua kali surat kami layangkan tapi tetap tidak ada itikad baik, makanya kami segel," tuturnya.
Ia menegaskan apabila dalam pemanggilan berikutnya tetap tidak ada jawaban, pihaknya akan mengambil tindakan tegas yakni membongkar menara tersebut. "Kami bongkar karena jelas menyalahi aturan," ujarnya.
Selama 2017, Zul mengatakan PPNS Satpol PP Pekanbaru telah menindak tiga pembangunan menara tanpa kelengkapan izin. Namun, dari penindakan sebelumnya, penanggung jawab telah memenuhi panggilan PPNS dan melengkapi seluruh izin.
Ia menuturkan pihaknya akan terus memantau keberadaan menara-menara telekomunikasi yang bertebaran di Kota Pekanbaru dan menindak tegas apabila ditemukan tidak berizin.
Pekanbaru menjadikan keberadaan menara telekomunikasi sebagai salah satu pemasukan bagi pendapatan asli daerah (PAD). Namun, pemerintah setempat kerap berhadapan dengan penanggung jawab menara telekomunikasi yang berpotensi menyebabkan kebocoran PAD. [red]

