Polres Inhil bekuk cukong ilegal logging, ratusan tual kayu disita

Polres Inhil bekuk cukong ilegal logging, ratusan tual kayu disita

ilustrasi

Beritariau.com, Inhil - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Indragiri Hilir (Inhil), melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pemilik pengolahan kayu, yang diduga kuat menampung hasil pembalakan hutan secara liar.

"Dari OTT itu, disita lima meter kubik kayu serta 105 tual kayu olahan," kata Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung, Senin (03/04/17).

Ia menjelaskan dalam OTT yang dilakukan tim Opsnal Polres Inhil akhir pekan lalu tersebut, polisi turut berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial F alias EE (44).

Menurut Dolifar, F merupakan pemilik pengolahan kayu yang diduga kuat sebagai penampung hasil pembalakan liar hutan di Kecamatan Batang Tuaka, Inhil.

Ia menuturkan, pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat akan adanya aktivitas pembalakan liar di kawasan hutan Desa Junjangan Kecamatan Batang Tuaka.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan mendalam.

Hasilnya, polisi mendapat informasi keberadaan pengolahan kayu yang dimiliki oleh F, selaku penampung kayu hasil pembalakan liar tersebut.

Selain menyita kayu, polisi turut mengamankan sejumlah peralatan yang digunakan untuk mengolah kayu menjadi papan.

Saat ini, F masih terus menjalani pemeriksaan di Mapolres Inhil.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 83 ayat 1 huruf b dan c atau Pasal 87 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penegakan Hutan," jelasnya.

Lebih jauh, dari hasil pemeriksaan sementara, F mengaku mendapat kayu-kayu itu dari kawasan hutan di daerag Gaung pada Februari 2017. Kayu itu diangkut melalui sungai dengan memakai rakit, ujarnya.

"Kami masih terus mendalami pengungkapan ini termasuk mencari pelaku lainnya yang terlibat dalam pembalakan serta penampung kayu lainnya," ujar Dolifar.‎ [red]