Gerebek sabung ayam, Polisi tangkap PNS, karyawan dan buruh PT Chevron

Gerebek sabung ayam, Polisi tangkap PNS, karyawan dan buruh PT Chevron

ilustrasi

Beritariau.com, Pekanbaru - Seorang pegawai honorer Dinas Tata Kota Pemerintahan Kabupaten Bengkalis dan beberapa buruh hingga karyawan PT Chevron Pacifik Indonesia (CPI) ditangkap polisi saat asyik main judi sabung ayam, Minggu (02/04/17) sekitar pukul 19.30 Wib.

Sebanyak 7 orang dan 4 ayam jago diamankan polisi saat penggerebekan tersebut.‎

"Mereka bertaruh uang dengan mengadu ayam jago di gelanggang yang telah disediakan‎. Lokasi judi sabung ayam itu di  jalan Simpang Puncak, Desa Boncah Mahang Kecamatan Mandau," ujar Kapolres Bengkalis AKBP Hadi Wicaksono, Senin (03/04/17).

Wicak menjelaskan, ketujuh tersangka itu diantaranya BR (35), pegawai Honorer Dinas Tata Kota warga Jalan Sejahtera Gang Arjuna Kelurahan Air Jamban.

Kemudian, TY (33), seorang Wiraswasta warga jalan Nusantara II Kelurahan Air Jamban. ‎MYS (30) seorang wiraswasta, warga jalan Rangau Desa Buluh Manis. J (50), seorang pedagang warga Jalan Rangau Desa Buluh Manis, FH (21), seorang Buruh warga Jalan Utama Karya Bukit Batrem Dumai Timur. Dan terakhir, SH (31), seorang wiraswasta warga Jalan Rangau Desa Buluh Manis.‎ AZ (53), karyawan PT CPI Duri, domisili di Sukajadi III Desa Batang.

"Barang Bukti yang disita berupa 4 ekor ayam jago, uang taruhan sebesar Rp 6.040.000, 1 jam dinding merk Robin‎,1 papan peraturan main ayam aduan, 3 keping papan tanda nomor ronde,1 gelanggang tempat peraduan ayam‎," jelas Wicak.

Dijelasnnya, mereka ditangkap atas informasi dari masyarakat bahwa di jalan Simpang Puncak dalam GS Desa Boncah Mahang sering terjadi perjudian jenis sabung ayam.

Kemudian anggota Polsek Mandau melakukan penyelidikan dan penangkapan para pelaku.

Dijelaskannya, cara mereka mengadu ayam dengan menentukan waktu beberapa menit dan ronde.

Pemenang ditentukan dari kekuatan ayam yang bertahan selama masa diadu para pemiliknya kemudian akan mendapatkan uang yang dikumpulkan diantara mereka.

"Saat ini, para pelaku ditahan beserta barang bukti dibawa ke Polsek Mandau untuk proses hukum selanjutnya. Mereka dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian," terang Wicak. [red]‎