Camat : Tak Ada Pelanggaran Hukum
Jaksa Periksa Pejabat Pemko Pekanbaru Terkait Lahan di Tenayan Raya

Ilustrasi | Beritariau.com 2014
Beritariau.com, Pekanbaru - Satu dari tiga pejabat teras Pemko Pekanbaru, Camat Tenayan Raya, Abdurrahman tak menyangkal bahwa dirinya dipanggil oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru pada 23-24 September lalu.
"Ditanyain bagaimana proses pembebasan lahan itu saja. Tak ada dugaan pelanggaran hukum yang dikaitkan kepada saya," katanya kepada wartawan, Senin (29/9/14).
Selain itu, Abdurrahman juga mengakui bahwa pemeriksaannya terjadi atas laporan LSM kepada Kejari Pekanbaru. Namun, dia tak tahu LSM apa yang melaporkan Pemko kepada Kejari.
Seperti diketahui, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru pada tahun 2013 melakukan pembebasan lahan seluas 112 ha di Jalan Badak, Kecamatan Tenayan Raya untuk kantor Pemko yang baru. Saat itu, Pemko Pekanbaru membentuk tim pembebasan lahan.
"Pembebasan lahan tersebut dilakukan tim dari Pemko," terangnya lagi.
Selain Camat Tenayan Raya, Kejari Pekanbaru juga memanggil Setko Pekanbaru, Syukri Harto dan Asisten I Setko Bidang Pemerintahan, M Noer MBS. [mar]

