Penerimaan PBBKB Riau Tembus Rp1,121 Triliun, Naik 20,04 Persen hingga September 2026

Beritariau.com, Pekanbaru -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mencatat realisasi penerimaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) mencapai Rp1,121 triliun hingga September 2026. Angka tersebut meningkat Rp187,2 miliar atau 20,04 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Capaian itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, dalam Rapat Rekonsiliasi Data PBBKB Triwulan II dan III sekaligus Sosialisasi Aplikasi e-PBBKB di Ruang Melati, Kantor Gubernur Riau, Kamis (8/10/2026).
Menurut SF Hariyanto, peningkatan penerimaan pajak tersebut turut didorong bertambahnya jumlah Wajib Pungut (Wapu), dari 19 instansi pada 2025 menjadi 26 Wapu pada 2026.
“Pertumbuhan ini juga didorong oleh bertambahnya jumlah Wajib Pungut dari 19 Wapu pada tahun 2025 menjadi 26 Wapu pada tahun 2026,” kata SF Hariyanto.
Dari total penerimaan tersebut, PT Pertamina Patra Niaga menjadi penyumbang terbesar melalui pemungutan PBBKB. Perusahaan tersebut mencatatkan kontribusi sebesar Rp900,96 miliar atau sekitar 80,33 persen dari keseluruhan realisasi penerimaan PBBKB Riau.
SF Hariyanto mengapresiasi kontribusi dan kerja sama Pertamina Patra Niaga dalam mendukung optimalisasi pendapatan daerah. Ia berharap sinergi antara pemerintah dan seluruh Wapu terus diperkuat agar penerimaan pajak dapat dikelola secara maksimal.
“Ini tentu perkembangan yang baik dan saya menyampaikan terima kasih atas kerja sama Bapak/Ibu. Ini menunjukkan kontribusi Pertamina Patra Niaga sangat besar,” ujarnya.
Target Penerimaan Diproyeksikan Rp1,510 Triliun
Pemprov Riau memproyeksikan realisasi penerimaan PBBKB hingga akhir 2026 berpotensi mencapai Rp1,510 triliun. Untuk mengejar proyeksi tersebut, pemerintah daerah akan terus mengoptimalkan pengawasan dan pemungutan pajak dari seluruh Wapu hingga akhir tahun anggaran.
SF Hariyanto menekankan pentingnya kepatuhan setiap Wapu dalam menyetorkan kewajiban pajak berdasarkan volume transaksi penjualan bahan bakar kendaraan bermotor yang sebenarnya.
Menurutnya, optimalisasi penerimaan daerah harus dilakukan melalui transparansi dan ketepatan pelaporan, bukan dengan memberikan beban tambahan yang tidak semestinya kepada pelaku usaha.
“Kita masih punya waktu sampai akhir tahun. Saya berharap ruang yang masih ada itu dapat kita optimalkan bersama. Bukan dengan membebani dunia usaha, tetapi dengan memastikan apa yang memang menjadi hak daerah dapat kita terima sesuai aktivitas yang sebenarnya,” tegasnya.
Pemprov Riau berharap peningkatan penerimaan PBBKB dapat memperkuat kapasitas fiskal daerah untuk mendukung pembiayaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
Melalui rekonsiliasi data serta sosialisasi aplikasi e-PBBKB, pemerintah juga mendorong pengelolaan pajak yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel. Dengan demikian, potensi pendapatan daerah diharapkan dapat tergali secara optimal sesuai aktivitas usaha dan ketentuan yang berlaku. (*)

