DBH Migas Siak Diproyeksi Anjlok Jadi Rp36 Miliar, Bupati Afni Pertanyakan Transparansi Kemenkeu

DBH Migas Siak Diproyeksi Anjlok Jadi Rp36 Miliar, Bupati Afni Pertanyakan Transparansi Kemenkeu

Beritariau.com, Pekanbaru -- Pemerintah Kabupaten Siak mempertanyakan anjloknya proyeksi Dana Bagi Hasil (DBH) Migas yang akan diterima daerah tersebut pada 2027. Dari sebelumnya pernah mendekati Rp600 miliar, DBH Migas Siak kini diproyeksikan hanya sekitar Rp36 miliar.

Persoalan tersebut menjadi salah satu pokok pembahasan saat Bupati Siak Dr. Afni Zulkifli bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Ketua DPRD Siak, Badan Anggaran (Banggar) dan sejumlah anggota DPRD Siak menemui Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Nufransa Wira Sakti di Jakarta, Senin (5/10/2026).

Pertemuan yang berlangsung di lantai 9 gedung Kemenkeu itu dilakukan untuk meminta penjelasan pemerintah pusat terkait proyeksi DBH Migas Siak yang dinilai sangat kritis.

Afni mengatakan, Kemenkeu menjelaskan bahwa pemerintah sebenarnya telah berupaya memperjuangkan alokasi DBH bagi daerah penghasil. Namun, dalam APBN 2027 yang telah disepakati pemerintah bersama DPR RI, total alokasi DBH untuk seluruh Indonesia hanya sekitar Rp63,3 triliun.

Dari jumlah tersebut, sekitar Rp59,3 triliun dialokasikan untuk DBH reguler. Sementara alokasi pembayaran kurang bayar DBH hanya sekitar Rp4 triliun, jauh di bawah total kewajiban pemerintah pusat kepada daerah yang mencapai sekitar Rp70 triliun.

Menurut Afni, Siak sendiri memiliki utang kurang bayar DBH dari pemerintah pusat sekitar Rp411 miliar. Untuk 2027, Siak memperoleh alokasi pembayaran sekitar Rp140 miliar.

"Alokasi anggaran untuk kurang bayar DBH sejak 2023 ternyata hanya Rp4 triliun dari Rp70 triliun. Siak dapat alokasi Rp140-an miliar tahun 2027 dari utang KB DBH Rp411 miliar. Kami tetap berterima kasih utang ini akhirnya dicicil, karena sudah kami nantikan sejak 2023. Tapi kenapa utangnya dicicil tapi DBH Migasnya anjlok drastis. Itu yang tadi kami tanyakan sebabnya," kata Afni.

Tak hanya soal kurang bayar, Pemkab Siak juga meminta pemerintah membuka dasar perhitungan DBH Migas. Afni meminta data lifting, produksi serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor Migas yang menjadi dasar penghitungan DBH dapat dibuka secara transparan kepada daerah penghasil.

Ia mengungkapkan, dalam pertemuan tersebut disampaikan bahwa kontribusi PNBP Migas Riau pada 2026 mengalami penurunan signifikan, dari sekitar 4,6 persen menjadi 1,6 persen. Penurunan tersebut kemudian berdampak terhadap DBH Migas yang diterima daerah-daerah penghasil di Riau.

"Kalau memang kontribusinya disebut turun, kami ingin tahu apa dasarnya? Lifting-nya berapa? Produksinya berapa? Dan bagaimana angka itu dihitung kemudian dalam bentuk DBH Migas," tegas Afni.

Namun, data terkait lifting dan produksi tersebut belum dapat dibuka dalam pertemuan karena kewenangannya berada pada Kementerian ESDM dan SKK Migas.

Afni menilai transparansi data tersebut penting. Sebagai daerah penghasil, Siak harus mengetahui secara jelas berapa kontribusi Migas yang dihasilkan, bagaimana perhitungannya hingga akhirnya menentukan besaran DBH yang diterima daerah.

Ia menyebutkan, berdasarkan kertas kerja yang pernah dibuka sebelumnya, PNBP Migas dari Kabupaten Siak pada 2023 pernah mencapai sekitar Rp3,9 triliun dalam setahun. Namun, bagian yang kembali kepada daerah hanya sekitar Rp400 miliar.

Bahkan, sebagian hak tersebut hingga kini masih menjadi kewajiban pemerintah pusat dengan nilai sekitar Rp100 miliar.

Di tengah kondisi tersebut, Siak juga masih menghadapi persoalan keuangan daerah. Pemkab Siak tercatat memiliki kewajiban kepada pihak ketiga lebih dari Rp300 miliar untuk pekerjaan yang telah selesai dilaksanakan sejak 2024.

Selain itu, terdapat hak pegawai berupa Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang masih terutang selama dua bulan pada 2025.

Karena itu, Afni menilai tawaran pembiayaan pembangunan infrastruktur melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) belum dapat menjadi solusi utama bagi Siak.

Ia mempertanyakan bagaimana pemerintah daerah dapat mengambil pembiayaan baru ketika kewajiban atas pekerjaan yang telah selesai sebelumnya masih belum mampu dibayarkan.

"Ini tadi kami sampaikan karena skema yang ditawarkan untuk membayar kurang bayar melalui proyek infrastruktur yang dibiayai SMI. Kami belum bisa ambil ini selagi masih ada utang yang harus dibayar cash ke banyak pihak," ujarnya.

Afni mengakui pertemuan dengan Kemenkeu belum menghasilkan solusi konkret terkait anjloknya DBH Migas Siak. Pemerintah pusat, kata dia, tetap akan melakukan penyesuaian atau pemangkasan DBH Migas bagi daerah penghasil di Riau, termasuk Siak.

Meski demikian, Pemkab Siak memastikan akan terus berkomunikasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk memperjuangkan kepentingan daerah serta menjaga agar pembangunan tetap berjalan.

Afni juga meminta masyarakat Siak tetap tenang dan menjaga kondusivitas. Menurutnya, perjuangan mengenai DBH Migas bukan semata kepentingan pemerintah daerah, melainkan menyangkut hak masyarakat di daerah penghasil sumber daya alam.

"Siak tidak meminta yang muluk-muluk. Cuma meminta transparansi dan hak dari eksploitasi sumber daya alam di daerah. Tidak lebih. Kalau PAD kita terus kerja dan naik. Cuma seberapapun naiknya tidak akan sebanding dengan hak yang dipangkas. Hak ini tidak bisa serta merta dikompensasikan dengan penyeragaman program pusat di daerah," tegas Afni. (*)