62 Kepala Sekolah di Meranti Tak Bisa Diperpanjang, Disdik Siapkan Pengganti Jalur Nonreguler

Plt Kepala Disdikbud Kabupaten Kepulauan Meranti, R. Yusran
Beritariau.com, Meranti -- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kepulauan Meranti mulai melakukan penataan besar terhadap penugasan kepala sekolah jenjang PAUD, SD, dan SMP negeri.
Dari hasil pemetaan terhadap 208 kepala sekolah, sebanyak 62 orang tercatat telah menyelesaikan masa penugasan dan tidak dapat diperpanjang. Disdikbud Meranti kini menyiapkan proses penggantian melalui mekanisme nonreguler.
Plt Kepala Disdikbud Kabupaten Kepulauan Meranti, R. Yusran, mengatakan pemetaan dilakukan sebagai dasar untuk menentukan keberlanjutan masa tugas setiap kepala sekolah, termasuk perpanjangan, penggantian, maupun pengisian jabatan yang masih berstatus pelaksana tugas (Plt).
"Untuk kepala sekolah yang sudah habis masa penugasannya dan tidak bisa diperpanjang, kita siapkan proses penggantian melalui jalur nonreguler," ujar R. Yusran, Sabtu (19/9/2026).
Menurutnya, proses pengusulan pengganti untuk 62 kepala sekolah tersebut sudah berjalan. Pemberkasan hingga pengusulan dilakukan melalui aplikasi SIM KSPSTK milik Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
"Kita berharap proses administrasinya dapat segera selesai, sehingga kepala sekolah pengganti bisa ditetapkan dan dilantik," katanya.
85 Kepala Sekolah Berpeluang Lanjut Periode Kedua
Selain 62 kepala sekolah yang harus diganti, hasil pemetaan juga mencatat 85 kepala sekolah telah menyelesaikan periode pertama dan masih memiliki kesempatan melanjutkan penugasan ke periode kedua.
Namun, kesempatan tersebut tidak otomatis diberikan. Para kepala sekolah harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan, termasuk memiliki sertifikat Bakal Calon Kepala Sekolah (BCKS).
"Untuk yang masih bisa melanjutkan ke periode kedua, tentu harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Salah satunya mengikuti proses BCKS," jelasnya.
Proses BCKS meliputi seleksi substansi dan pelatihan. Dari 180 peserta yang mengikuti seleksi substansi, nantinya akan dipilih 90 peserta untuk mengikuti pelatihan.
Seleksi substansi tersebut akan dilaksanakan Balai Guru dan Tenaga Kependidikan (BGTK) Provinsi Riau.
Peserta seleksi tidak hanya berasal dari kepala sekolah yang telah menjalani satu periode penugasan. Guru yang memenuhi persyaratan untuk ditugaskan sebagai kepala sekolah juga diberikan kesempatan mengikuti proses tersebut.
Di Meranti sendiri tercatat terdapat 919 guru yang memenuhi persyaratan untuk menjadi kepala sekolah. Dari jumlah tersebut, sebanyak 96 orang telah menyatakan kesediaan dan mengunggah dokumen administrasi untuk mengikuti seleksi.
"Pesertanya tidak hanya kepala sekolah yang sudah satu periode. Guru yang memenuhi persyaratan juga kita berikan kesempatan untuk mengikuti seleksi," ujarnya.
Disdikbud Meranti juga telah mengusulkan peserta pelatihan BCKS kepada kementerian untuk mendapatkan persetujuan. Setelah persetujuan diterbitkan, Disdikbud akan melakukan kerja sama dengan BGTK Provinsi Riau sebagai penyelenggara pelatihan.
13 Plt Diusulkan Jadi Kepala Sekolah Definitif
Penataan juga menyasar kepala sekolah yang saat ini masih berstatus pelaksana tugas.
Tercatat sebanyak 13 kepala sekolah masih berstatus Plt. Disdikbud Meranti mengusulkan agar para Plt tersebut dapat diangkat menjadi kepala sekolah definitif melalui mekanisme nonreguler.
Dengan demikian, penataan kepala sekolah tidak hanya berfokus pada penggantian kepala sekolah yang masa tugasnya telah berakhir, tetapi juga memastikan jabatan yang masih diisi secara sementara dapat segera memiliki pejabat definitif.
Mantan Kepala Sekolah Disiapkan Kembali Mengajar
Disdikbud Meranti juga harus menyiapkan skema penempatan bagi kepala sekolah yang nantinya tidak lagi menjabat dan kembali menjalankan tugas sebagai guru.
Penempatan akan mempertimbangkan sejumlah aspek, mulai dari lokasi tempat tinggal, kebutuhan guru di sekolah, hingga mata pelajaran yang diampu.
Kondisi tersebut menjadi perhatian terutama bagi mantan kepala sekolah pada jenjang SMP. Disdikbud perlu memastikan ketersediaan jam mengajar agar guru yang kembali dari penugasan sebagai kepala sekolah tetap dapat memenuhi ketentuan beban kerja, termasuk persyaratan yang berkaitan dengan sertifikasi.
Selain kembali mengajar, mantan kepala sekolah yang memenuhi persyaratan juga berpeluang diarahkan untuk mengisi kebutuhan pengawas sekolah di Kabupaten Kepulauan Meranti.
Saat ini jumlah pengawas sekolah di Meranti baru sembilan orang. Jumlah tersebut dinilai masih perlu ditambah untuk memenuhi kebutuhan pengawasan di satuan pendidikan.
Meski demikian, rencana tersebut masih menunggu petunjuk teknis mengenai pelaksanaan pendidikan dan pelatihan bagi calon pengawas sekolah.
Penataan Mengacu Regulasi Kemendikdasmen
R. Yusran menegaskan seluruh proses penataan kepala sekolah dilakukan secara bertahap dan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku.
"Penataan ini mencakup penggantian kepala sekolah yang tidak dapat diperpanjang, pengangkatan kepala sekolah Plt menjadi definitif, serta pemenuhan persyaratan bagi kepala sekolah yang masih dapat melanjutkan masa tugasnya," katanya.
Penataan tersebut mengacu pada Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah serta Kepmendikdasmen Nomor 129 Tahun 2025 tentang Seleksi Substansi, Pelatihan Kepala Sekolah, dan Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.
Dengan skema tersebut, Disdikbud Meranti kini tengah memproses sejumlah tahapan secara bersamaan, mulai dari penggantian 62 kepala sekolah, pengusulan 13 Plt menjadi definitif, hingga proses seleksi bagi kepala sekolah dan guru yang memenuhi syarat untuk mengikuti penugasan berikutnya. (*)

