OJK Terbitkan Dua POJK, Atur Peralihan Pengawasan dan Penyelenggaraan Bursa Mineral-Komoditas Strate

Beritariau.com, Jakarta -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua Peraturan OJK (POJK) sebagai landasan pengaturan dan pengawasan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS).
Kedua regulasi tersebut diterbitkan untuk mempersiapkan pelaksanaan mandat OJK dalam mengatur dan mengawasi transaksi BMKS sekaligus memastikan proses peralihan kewenangan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) berjalan secara terukur.
Dua regulasi yang diterbitkan OJK yakni POJK Nomor 15 Tahun 2026 tentang Penahapan Peralihan Tugas dan Wewenang Pengaturan dan Pengawasan Transaksi pada Bursa Mineral dan Komoditas Strategis dari Bappebti kepada OJK serta POJK Nomor 16 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis.
Penerbitan kedua POJK tersebut merupakan langkah awal OJK dalam menjalankan amanat Pasal 132A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Melalui ketentuan tersebut, OJK memperoleh mandat untuk melaksanakan pengaturan dan pengawasan transaksi pada Bursa Mineral dan Komoditas Strategis.
Pengaturan BMKS diarahkan untuk membangun infrastruktur pasar yang mampu menyelenggarakan perdagangan mineral strategis dan komoditas strategis secara teratur, wajar, transparan, efisien, dan berintegritas.
Selain itu, keberadaan BMKS diharapkan memberikan kepastian dalam proses pembentukan harga, kliring, penyelesaian transaksi, hingga pengelolaan risiko dalam kegiatan perdagangan.
Peralihan Kewenangan Mulai 2027
POJK Nomor 15 Tahun 2026 secara khusus mengatur mekanisme transisi tugas dan wewenang pengaturan serta pengawasan transaksi BMKS dari Bappebti kepada OJK.
Mekanisme tersebut dirancang agar proses peralihan berlangsung lancar dan terukur, sekaligus menjaga stabilitas pasar, mencegah terjadinya kekosongan hukum, serta meminimalkan kendala operasional bagi pelaku usaha yang telah menjalankan kegiatan perdagangan.
Peralihan kewenangan dari Bappebti kepada OJK akan mulai berlaku pada 1 Januari 2027, bertepatan dengan mulai beroperasinya BMKS.
POJK Nomor 15 Tahun 2026 sendiri mulai berlaku sejak 17 September 2026.
Perkuat Tata Kelola BMKS
Sementara itu, POJK Nomor 16 Tahun 2026 mengatur secara lebih komprehensif mengenai penyelenggaraan BMKS.
Regulasi tersebut mencakup sejumlah aspek, mulai dari pelaku kegiatan perdagangan di BMKS, perdagangan dan tata cara penahapan perdagangan, penyelenggaraan transaksi, tata kelola, manajemen risiko, pelindungan pengguna jasa, hingga penegakan integritas pasar.
Penyelenggaraan BMKS dirancang sebagai satu kesatuan ekosistem yang mengintegrasikan fungsi perdagangan, kliring, penjaminan, penyelesaian transaksi, hingga pengelolaan Bukti Kepemilikan Elektronik.
Dalam penyelenggaraannya, BMKS wajib memenuhi prinsip keteraturan, kewajaran, transparansi, efisiensi, kepastian penyelesaian transaksi, integritas pasar, serta penerapan manajemen risiko.
Aspek pelindungan pengguna jasa juga menjadi bagian dalam regulasi tersebut. Ketentuan ini ditujukan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat dan pelaku usaha terhadap penyelenggaraan BMKS sekaligus memberikan perlindungan terhadap kepentingan pengguna jasa.
POJK Nomor 16 Tahun 2026 akan mulai berlaku pada 1 Januari 2027.
Dengan diterbitkannya kedua regulasi tersebut, OJK berharap ekosistem Bursa Mineral dan Komoditas Strategis dapat berkembang secara sehat, profesional, dan berdaya saing.
BMKS juga diharapkan mampu membentuk pasar yang likuid dan terpercaya sehingga dapat mendukung peningkatan kepercayaan investor terhadap industri jasa keuangan Indonesia. (*)

