OJK Setujui Penggabungan BPR Cempaka, Perkuat Permodalan dan Layanan UMKM di Riau

OJK Setujui Penggabungan BPR Cempaka, Perkuat Permodalan dan Layanan UMKM di Riau

Beritariau.com, Pekanbaru -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memberikan izin penggabungan PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Cempaka Mitra Nagari ke dalam PT BPR Cempaka Wadah Sejahtera sebagai langkah strategis memperkuat kelembagaan, meningkatkan efisiensi operasional, serta memperluas layanan keuangan bagi masyarakat dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Persetujuan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-68/D.03/2026 tentang Pemberian Izin Penggabungan PT BPR Cempaka Mitra Nagari ke dalam PT BPR Cempaka Wadah Sejahtera yang ditetapkan pada 9 September 2026.

Dengan keputusan tersebut, kedua BPR dinyatakan telah memenuhi seluruh persyaratan penggabungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. OJK kemudian memberikan izin kepada PT BPR Cempaka Mitra Nagari untuk bergabung ke dalam PT BPR Cempaka Wadah Sejahtera yang berkantor pusat di Jalan Jenderal Sudirman Nomor 83, Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.

Penyerahan Surat Keputusan (SK) penggabungan kepada jajaran pengurus PT BPR Cempaka Wadah Sejahtera dilaksanakan di Kantor OJK Provinsi Riau, Jumat.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala OJK Provinsi Riau, Fredly Nasution, mengatakan penggabungan tersebut merupakan langkah strategis untuk memperkuat struktur permodalan dan meningkatkan ketahanan industri BPR di tengah tantangan sektor keuangan yang semakin dinamis.

“Penggabungan PT BPR Cempaka Mitra Nagari ke dalam PT BPR Cempaka Wadah Sejahtera diharapkan dapat memperkuat kelembagaan dan kapasitas bank sehingga mampu tumbuh secara sehat dan berkelanjutan serta memberikan layanan yang semakin optimal kepada masyarakat, khususnya pelaku usaha dan UMKM,” ujar Fredly.

Menurutnya, penggabungan ini juga menjadi bagian dari implementasi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.

Dengan penggabungan tersebut, seluruh aset dan kewajiban PT BPR Cempaka Mitra Nagari beralih menjadi bagian dari PT BPR Cempaka Wadah Sejahtera hasil penggabungan sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, izin usaha PT BPR Cempaka Wadah Sejahtera tetap berlaku sebagai izin usaha bank hasil penggabungan.

Perluas Jaringan Pelayanan

Pasca penggabungan, PT BPR Cempaka Wadah Sejahtera hasil penggabungan memiliki jaringan pelayanan yang lebih luas, meliputi Kantor Pusat di Kota Pekanbaru, Kantor Cabang Padang, Kantor Cabang Teluk Kuantan, serta Kantor Kas Beringin.

Kantor Cabang Padang sebelumnya merupakan kantor pusat PT BPR Cempaka Mitra Nagari yang beralamat di Jalan Andalas Nomor 2G Simpang Haru, Kelurahan Sawahan, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat. Setelah proses penggabungan, kantor tersebut berubah status menjadi Kantor Cabang Padang PT BPR Cempaka Wadah Sejahtera.

Sementara itu, Kantor Cabang Teluk Kuantan yang berada di Jalan Proklamasi, Kelurahan Sungai Jering, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, serta Kantor Kas Beringin di Jalan Raya Mareden Simpang Beringin, Desa Beringin Jaya, Kecamatan Bandar Sei Sekijang, Kabupaten Pelalawan, tetap beroperasi sebagai bagian dari jaringan kantor bank hasil penggabungan.

Fredly menambahkan, OJK akan terus mendorong penguatan industri BPR di Provinsi Riau agar mampu menjalankan fungsi intermediasi secara optimal dan memberikan kontribusi lebih besar terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.

“OJK terus mendorong BPR untuk meningkatkan tata kelola, manajemen risiko, kualitas sumber daya manusia, serta kualitas pelayanan kepada masyarakat. Dengan kelembagaan yang semakin kuat, kami berharap BPR dapat meningkatkan kontribusinya dalam mendukung pembiayaan sektor produktif dan UMKM di daerah,” tambahnya.

Keputusan penggabungan tersebut mulai berlaku sejak disetujuinya perubahan Anggaran Dasar PT BPR Cempaka Wadah Sejahtera hasil penggabungan oleh Menteri Hukum Republik Indonesia.

OJK Provinsi Riau juga mengimbau masyarakat dan nasabah untuk tetap menggunakan layanan perbankan secara bijak serta memastikan seluruh kegiatan usaha PT BPR Cempaka Wadah Sejahtera hasil penggabungan tetap berada dalam pengawasan OJK sesuai ketentuan yang berlaku. (*)