Pusat Studi Kepolisian Unri-Polda Riau Resmi Berdiri, Green Policing Masuk Jejaring 100 Pusat Studi

Wakapolri Komjen Pol Dedi Prasetyo
Beritariau.com, Pekanbaru -- Universitas Riau (Unri) bersama Polda Riau memperkuat kolaborasi di bidang kepolisian dan lingkungan melalui peresmian Pusat Studi Kepolisian Bidang Lingkungan atau Green Policing.
Kehadiran pusat studi tersebut menjadi bagian dari pengembangan jejaring Pusat Studi Kepolisian yang dibangun Polri bersama perguruan tinggi di berbagai daerah. Hingga 18 September 2026, jejaring itu telah mencakup 79 perguruan tinggi negeri dan swasta, ditambah 21 Pusat Studi di lingkungan STIK Lemdiklat Polri.
Dengan demikian, terdapat 100 Pusat Studi Kepolisian yang telah dan sedang dikembangkan, dengan 57 di antaranya telah diresmikan dan 43 lainnya masih dalam proses pembangunan.
Wakapolri Komjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan keterlibatan perguruan tinggi menjadi bagian penting dalam transformasi Polri yang berbasis ilmu pengetahuan.
"Keikutsertaan perguruan tinggi merupakan langkah penting untuk memperluas jejaring kolaborasi akademis di bidang ilmu kepolisian serta memperkuat Tridharma Perguruan Tinggi dan mendukung transformasi Polri," ujar Dedi dalam keterangannya, Jumat (18/9/2026).
Menurutnya, pusat studi tidak sekadar menjadi wadah kelembagaan, tetapi harus mampu mempertemukan pengalaman dan praktik kepolisian dengan penelitian serta kajian ilmiah.
"Praktek kepolisian perlu didasari dengan uji hipotesis ilmiah melalui kajian dan riset sehingga menghasilkan praktik terbaik, tidak mengandalkan intuisi institusional," imbuhnya.
Dedi juga menegaskan agar pertumbuhan jumlah pusat studi di berbagai perguruan tinggi tidak berhenti pada pembentukan kelembagaan semata.
"Jangan berhenti pada pembentukan kelembagaan, tetapi hadirkan riset, gagasan, pemikiran-pemikiran kritis, dan rekomendasi yang dapat menjawab permasalahan nyata di lapangan," tegasnya.
Jejaring 100 Pusat Studi Kepolisian tersebut diarahkan menjadi jaringan pengetahuan yang menghubungkan persoalan di lapangan dengan penelitian, data, kebijakan dan praktik kepolisian.
Bidang kajian yang dikembangkan pun beragam, mulai dari ilmu kepolisian, pemolisian masyarakat, teknologi kepolisian, siber, terorisme, antikorupsi, keamanan nasional, lalu lintas, kehumasan, forensik, sumber daya manusia, perlindungan perempuan dan anak, intelijen, lingkungan hingga kepemudaan.
Green Policing Angkat Persoalan Lingkungan Riau
Pusat Studi Kepolisian Bidang Lingkungan di LPPM Unri menjadi salah satu bentuk pengembangan jejaring tersebut. Kehadirannya sekaligus membawa isu Green Policing ke ruang akademik.
Isu tersebut dinilai relevan dengan berbagai persoalan lingkungan yang dihadapi Riau, seperti kebakaran hutan dan lahan (karhutla), aktivitas pertambangan ilegal, pembalakan liar, kerusakan ekosistem hingga kejahatan lingkungan.
Melalui pusat studi tersebut, berbagai persoalan di lapangan diharapkan dapat dikaji secara bersama-sama untuk menghasilkan data, penelitian, rekomendasi kebijakan hingga model penanganan yang dapat diterapkan dalam praktik kepolisian.
Rektor Universitas Riau Sri Indarti mengatakan kerja sama antara perguruan tinggi dan kepolisian diharapkan mampu melahirkan solusi yang berbasis penelitian sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat.
"Melalui kolaborasi ini, kami berharap Universitas Riau dan jajaran kepolisian dapat melahirkan berbagai solusi inovatif yang berbasis riset sekaligus relevan dengan kebutuhan masyarakat," ujar Sri Indarti.
Sementara itu, Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan menekankan pentingnya menjadikan persoalan di lapangan sebagai sumber pengetahuan yang dapat digunakan untuk memperkuat kebijakan.
"Pusat Studi yang kita resmikan hari ini diharapkan mampu menghasilkan data sebagai dasar penelitian, melahirkan pengetahuan sebagai pijakan kebijakan, serta menghadirkan kebijakan berbasis bukti yang memperkuat praktik kepolisian dan perlindungan lingkungan," kata Herry.
Ia menambahkan, siklus antara persoalan lapangan, pengumpulan data, penelitian, penyusunan kebijakan hingga penerapan di lapangan harus berjalan secara berkelanjutan.
Dengan demikian, perlindungan lingkungan tidak hanya menjadi agenda penanganan kasus, tetapi juga dapat berkembang menjadi bagian dari budaya kelembagaan dan praktik kepolisian yang berbasis pengetahuan. (*)

