Polda Riau Perkuat Pemantauan Karhutla dengan Dashboard Green Policing

Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan memperkenalkan Dashboard Green Policing yang dapat memantau karhutla hingga penyerapan karbon secara real-time. (dok. Polda Riau)
Beritariau.com, Kampar -- Polda Riau mengembangkan pemantauan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) berbasis digital melalui Dashboard Green Policing. Sistem terintegrasi ini dirancang untuk mendeteksi potensi karhutla sekaligus memantau pemulihan lingkungan dan capaian penyerapan karbon secara real-time.
Dashboard tersebut diperkenalkan Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan saat mendampingi Menteri Lingkungan Hidup (LH) Jumhur Hidayat dan Guru Besar IPB sekaligus ahli kebakaran hutan dan lahan Bambang Hero Saharjo dalam pemantauan karhutla di Kampar, Sabtu (22/8/2026).
Menurut Herry, sistem tersebut dikembangkan agar upaya perlindungan lingkungan dapat dilakukan secara lebih terukur dan berbasis data.
“Sistem ini tidak hanya dapat digunakan untuk melihat kerawanan dan kejadian karhutla, tetapi juga merekam berbagai capaian Green Policing yang dilakukan secara berkelanjutan,” ujar Herry.
Berdasarkan data per 22 Agustus 2026, Dashboard Green Policing telah merekam 7.349 titik yang tersebar di berbagai wilayah. Sistem tersebut juga mengintegrasikan 110 Jembatan Presisi sebagai bagian dari pemetaan program Polda Riau dan jajaran.
Tak hanya memantau titik rawan karhutla, dashboard juga mencatat capaian penghijauan. Sebanyak 226.301 pohon telah terdata dalam sistem dengan estimasi kemampuan menyerap karbon mencapai 4.978,6 ton CO? per tahun.
“Semua kita dorong berbasis data. Berapa pohon yang ditanam, di mana lokasinya, bagaimana sebarannya, sampai berapa besar estimasi karbon yang dapat diserap. Begitu juga dengan karhutla. Kita ingin memiliki sistem yang membantu kita membaca persoalan lebih awal sehingga intervensi dapat dilakukan lebih cepat,” kata Herry.
Kapolda menjelaskan, pemanfaatan teknologi tersebut merupakan bagian dari paradigma Green Policing yang tidak hanya menitikberatkan pada penegakan hukum setelah kerusakan lingkungan terjadi.
Pendekatan tersebut mencakup pencegahan, edukasi, kolaborasi, penegakan hukum, hingga pemulihan lingkungan dalam satu rangkaian yang terintegrasi.
“Ukuran keberhasilan kita bukan hanya berapa perkara yang ditangani atau berapa pelaku yang ditangkap. Kita juga harus mampu mengukur apa yang sudah dikembalikan kepada alam. Berapa pohon yang tumbuh, berapa karbon yang dapat diserap dan bagaimana kawasan yang rusak bisa dipulihkan,” tegasnya.
Herry menilai persoalan lingkungan di Riau memiliki kompleksitas tinggi sehingga tidak dapat ditangani oleh satu institusi. Pemerintah, TNI-Polri, akademisi, dunia usaha, komunitas, dan masyarakat perlu membangun kolaborasi dalam satu ekosistem.
“Karhutla bukan hanya persoalan ketika api muncul. Yang harus kita bangun adalah bagaimana api itu tidak muncul kembali. Di situlah pentingnya data, ilmu pengetahuan, penegakan hukum dan kolaborasi,” pungkas Herry. (*)

