Lingkungan
Arara Abadi Dan RAPP Juara Karhutla Di Riau, Walhi Layangkan Laporan Lengkap Ke Presiden Prabowo

Foto Dok Istimewa
Pekanbaru — Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) melaporkan 372 perusahaan dimana 47 berada di Provinsi Riau yang wilayah konsesinya terindikasi mengalami kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sepanjang 1 Januari hingga 6 September 2026 kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.
Dari data yang di terima Beritariau.com PT Riau Andalan Pulp And Paper Grupnya RGE (April) dan Arara Abadi (APP/Sinarmas ) mendominasi terhadap sejumlah 47 Perusahaan tersebut.
Adapun RAPP dalam datanya tercatat 71, 9 Ha, PT Arara Abadi 616,3 (dalam konsesi) kemudian disusul PT Sekato Pratama (APP), PT Meskom (Sarimas Group) dan PT. Panca Surya (Surya Dumai).
5 Koorporasi itu merupakan satuan jaringan bisnis hutan yang berpuluh tahun menguasai tata kelola hutan industri di Provinsi Riau.
Atas data tersebut, Walhi meminta pemerintah melakukan verifikasi, investigasi, dan penegakan hukum terhadap perusahaan yang terbukti lalai atau melanggar ketentuan terkait pencegahan dan penanganan karhutla.
Laporan tersebut tertuang dalam surat WALHI Nomor 096/DE/WALHI/IX/2026. Direktur Eksekutif WALHI Nasional Boy Jerry Even Sembiring menyampaikan laporan tersebut sebagai bagian dari dorongan agar komitmen pemerintah untuk menindak tegas pelaku karhutla juga menyasar korporasi yang terbukti bertanggung jawab.
WALHI menegaskan, keberadaan titik panas atau hotspot di dalam wilayah konsesi perusahaan bukan dengan sendirinya membuktikan perusahaan melakukan pembakaran. Karena itu, daftar 372 perusahaan yang disampaikan merupakan temuan awal yang menurut WALHI harus segera diverifikasi melalui pemeriksaan lapangan dan proses hukum oleh otoritas berwenang.
Berdasarkan data yang dihimpun WALHI, perusahaan yang masuk dalam laporan tersebut mencakup pemegang Hak Guna Usaha (HGU) dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), serta sektor perizinan lainnya. Pemberitaan mengenai laporan terbaru WALHI juga menyebut komposisinya terdiri dari 223 pemegang HGU, 148 pemegang PBPH, dan satu pemegang IUP.
WALHI menyatakan analisis dilakukan terhadap titik hotspot dengan tingkat kepercayaan tinggi selama periode 1 Januari sampai 6 September 2026. Analisis tersebut menggunakan sejumlah sumber data, antara lain Peta Batas Administrasi (Batnas) 2024, titik hotspot Sipongi Kementerian Kehutanan 2026, peta HGU/perizinan sektor perkebunan Global Forest Watch, serta peta izin PBPH KLHK 2024.
Dari 372 perusahaan tersebut, WALHI menyebut pemantauan lapangan telah dilakukan terhadap tujuh perusahaan, masing-masing tiga perusahaan di Kalimantan Selatan dan empat perusahaan di Riau.
Temuan tersebut menjadi dasar bagi WALHI untuk meminta pemerintah tidak berhenti pada pemantauan titik panas. Pemeriksaan lapangan dinilai penting untuk mengetahui kondisi faktual areal yang terbakar, penyebab kebakaran, serta ada atau tidaknya unsur kelalaian maupun pelanggaran hukum.
Laporan terbaru ini merupakan perkembangan dari laporan WALHI sebelumnya. Pada 11 September 2026, WALHI sebelumnya menyampaikan laporan mengenai 262 entitas perusahaan kepada Presiden Prabowo melalui Kementerian Sekretariat Negara.
Dalam suratnya, WALHI menyatakan karhutla yang berulang tidak semata-mata dapat dilihat sebagai persoalan cuaca atau musim kemarau. Organisasi lingkungan tersebut menyoroti aspek tata kelola penguasaan lahan, pemberian dan pengawasan perizinan, pengelolaan wilayah konsesi, serta kepatuhan perusahaan dalam mencegah dan menangani kebakaran.
"Kami meminta pemerintah memastikan bahwa penanganan karhutla tidak hanya berorientasi pada pemadaman api setelah kebakaran terjadi. Pencegahan, pengawasan konsesi, pemeriksaan perusahaan, penegakan hukum, dan pemulihan lingkungan juga perlu menjadi bagian dari penanganan," sebut Boy dalam keterangan Resminya, Kamis (17/09/2026).
Sebelumnya, WALHI juga telah menyoroti keberadaan hotspot di wilayah konsesi korporasi. Dalam laporan pada Agustus 2026, WALHI menyatakan sebagian titik panas berada di areal kerja perusahaan sektor kehutanan dan perkebunan, serta mengaitkannya dengan persoalan tata kelola perizinan dan pengawasan.
WALHI meminta Presiden memerintahkan kementerian dan lembaga terkait melakukan verifikasi serta investigasi terhadap perusahaan yang wilayah konsesinya terindikasi mengalami karhutla.
Kementerian Kehutanan diminta mengevaluasi PBPH yang wilayahnya mengalami kebakaran dan menggunakan kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan apabila ditemukan pelanggaran.
Sementara Kementerian Lingkungan Hidup/BPLH diminta menggunakan instrumen penegakan hukum lingkungan, termasuk sanksi administratif, penghentian kegiatan, pembekuan atau pencabutan persetujuan lingkungan, serta memastikan pemulihan lingkungan dan pembayaran kerugian ekologis apabila memenuhi dasar hukum.
Kementerian Pertanian juga didesak mengevaluasi izin usaha perkebunan yang ditemukan memiliki hotspot di dalam konsesinya. WALHI meminta pengawasan terhadap kewajiban perusahaan mencegah pembukaan lahan dengan cara membakar diperkuat.
Adapun Menteri ATR/BPN diminta mengevaluasi HGU perusahaan yang terbukti mengabaikan kewajiban perlindungan dan pengelolaan lingkungan. WALHI juga meminta agar tanah yang HGU-nya dicabut, apabila memang memenuhi ketentuan hukum, diprioritaskan untuk kepentingan pemulihan ekologis dan perlindungan ruang hidup masyarakat.
" Kami juga meminta penegakan hukum terhadap korporasi dilakukan secara tegas dan transparan. Organisasi tersebut menekankan bahwa proses hukum tidak semestinya hanya menyasar masyarakat di sekitar lokasi kebakaran, tetapi juga menelusuri tanggung jawab pihak yang menguasai wilayah konsesi dan memperoleh manfaat ekonomi dari lahan tersebut,"tegas Boy.
Selain itu, WALHI meminta pemerintah melakukan moratorium penerbitan izin baru berbasis pemulihan lingkungan hidup selama sedikitnya 25 tahun. Pemerintah juga didesak membuka informasi mengenai hasil pemeriksaan dan penindakan kepada publik sebagai bentuk transparansi serta akuntabilitas.
Permintaan tersebut muncul ketika penanganan karhutla 2026 masih menjadi perhatian. Pemerintah sendiri telah melakukan sejumlah langkah penegakan hukum; Kementerian Kehutanan, misalnya, pada September 2026 dilaporkan telah membekukan izin usaha 26 perusahaan terkait karhutla.
Namun, keberadaan tindakan administratif tersebut tidak otomatis membuktikan bahwa seluruh perusahaan yang masuk dalam daftar WALHI bersalah. Setiap dugaan tetap membutuhkan pemeriksaan, pembuktian, dan keputusan dari otoritas yang memiliki kewenangan.
Bagi WALHI, persoalan utama bukan hanya bagaimana memadamkan api, tetapi bagaimana memastikan kebakaran tidak terus berulang di wilayah yang berada dalam penguasaan atau pengelolaan badan usaha.
Oleh karena itu, bola kini berada pada proses verifikasi pemerintah. Data hotspot dapat menjadi pintu masuk pemeriksaan, tetapi pertanggungjawaban hukum harus ditentukan berdasarkan bukti, kondisi lapangan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kami menyatakan siap memberikan data dan informasi tambahan yang diperlukan kementerian/lembaga untuk mendukung proses verifikasi dan penanganan laporan tersebut," tutup Boy.

