Pemkab Kampar Matangkan Regulasi Pengelolaan Perparkiran, Perbup Dibahas Bersama Kementerian Hukum

Pemkab Kampar Matangkan Regulasi Pengelolaan Perparkiran, Perbup Dibahas Bersama Kementerian Hukum

Beritariau.com, Pekanbaru -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar terus mematangkan regulasi untuk memperkuat tata kelola perparkiran di daerah. Salah satu langkah yang dilakukan yakni membahas Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) Kampar tentang Pengelolaan Perparkiran bersama Kementerian Hukum Daerah Riau.

Pembahasan tersebut berlangsung di Kantor Kementerian Hukum Daerah Riau, Pekanbaru, Kamis (10/9/2026). Dalam agenda itu, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kampar bersama Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kampar turut terlibat dalam proses harmonisasi dan penyempurnaan rancangan regulasi.

Rapat tersebut menjadi bagian penting sebelum Rancangan Perbup ditetapkan menjadi peraturan yang nantinya menjadi pedoman dalam penyelenggaraan perparkiran di Kabupaten Kampar.

Sejumlah substansi terkait pengelolaan perparkiran menjadi fokus pembahasan. Mulai dari aspek penataan dan penyelenggaraan parkir hingga upaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kampar menegaskan, keberadaan regulasi yang komprehensif dibutuhkan untuk menciptakan sistem perparkiran yang tertib sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

“Pengelolaan perparkiran membutuhkan regulasi yang jelas agar pelaksanaannya dapat berjalan tertib, terarah dan memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat. Karena itu, pembahasan bersama Kementerian Hukum ini menjadi bagian penting dalam menyempurnakan rancangan Peraturan Bupati,” ujarnya.

Menurutnya, regulasi yang disusun tidak hanya harus mampu menjawab kebutuhan teknis di lapangan, tetapi juga memberikan landasan yang jelas bagi pemerintah daerah, pengelola parkir maupun masyarakat sebagai pengguna layanan.

Pastikan Sesuai Koridor Hukum

Selain membahas aspek teknis penyelenggaraan perparkiran, Pemkab Kampar bersama Kementerian Hukum Daerah Riau turut mencermati kesesuaian materi Rancangan Perbup dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sinergi antara Dinas Perhubungan, Bagian Hukum Setda Kampar dan Kementerian Hukum Daerah Riau diharapkan mampu menghasilkan regulasi yang memiliki landasan hukum kuat serta dapat diterapkan secara efektif di lapangan.

Penyusunan Perbup tersebut menjadi salah satu langkah Pemkab Kampar dalam membenahi tata kelola perparkiran agar ke depan dapat berjalan lebih tertib, transparan dan akuntabel.

Dengan aturan yang lebih jelas, pengelolaan perparkiran juga diharapkan mampu memberikan kepastian dalam penyelenggaraan layanan sekaligus mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.

Pembahasan di Kantor Kementerian Hukum Daerah Riau sekaligus menunjukkan komitmen Pemkab Kampar untuk memastikan setiap kebijakan daerah disusun melalui proses yang matang serta tetap berada dalam koridor hukum.

Rancangan Perbup Kampar tentang Pengelolaan Perparkiran selanjutnya masih akan disempurnakan melalui tahapan pembahasan dan harmonisasi. Setelah seluruh substansi dinilai sesuai, regulasi tersebut diharapkan dapat ditetapkan sebagai pedoman resmi dalam penyelenggaraan perparkiran di Kabupaten Kampar. (*)