Karhutla Siak Memburuk, Empat Orang Jadi Tersangka dan Sekolah Dialihkan ke Daring

Karhutla Siak Memburuk, Empat Orang Jadi Tersangka dan Sekolah Dialihkan ke Daring

Beritariau.com, Siak -- Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Siak semakin mendapat perhatian serius setelah kualitas udara memburuk dan dampaknya mulai dirasakan di seluruh 14 kecamatan.

Pemerintah Kabupaten Siak memperketat upaya pencegahan sekaligus penegakan hukum. Masyarakat diminta menghentikan seluruh aktivitas pembakaran terbuka, termasuk membakar sampah di pekarangan rumah maupun kebun.

Di tengah kondisi tersebut, Pemkab Siak juga mengambil langkah untuk melindungi peserta didik. Kegiatan belajar tatap muka dialihkan menjadi pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau daring bagi jenjang PAUD, TK, SD dan SMP di wilayah yang terdampak asap paling parah.

Langkah tersebut ditegaskan setelah Pemkab Siak bersama Forkopimda mengikuti Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) penanggulangan karhutla secara virtual di Zamrud Room, Komplek Rumah Rakyat (Abdi Praja), Siak Sri Indrapura, Senin (7/9/2026).

Rakornas dipimpin Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan RI Jenderal TNI (Purn.) Djamari Chaniago dan diikuti pemerintah pusat, perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU), serta pemegang perizinan berusaha pemanfaatan hutan.

Plh Sekretaris Daerah Siak Fauzi Asni mengatakan kondisi kualitas udara yang semakin tidak baik berdasarkan pemantauan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU menjadi perhatian serius pemerintah.

Menurutnya, dampak kabut asap kini dirasakan masyarakat di seluruh wilayah Kabupaten Siak.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk membatasi aktivitas di luar ruangan. Jika terpaksa keluar, disarankan menggunakan masker,” kata Fauzi Asni, Selasa (8/9/2026).

Fauzi juga mengingatkan masyarakat dan perusahaan agar bersama-sama mencegah munculnya titik api. Salah satunya dengan tidak melakukan pembakaran terbuka yang berpotensi memperparah kabut asap.

“Kami juga meminta perusahaan dan masyarakat untuk sama-sama peduli menjaga wilayahnya masing-masing serta tidak membakar sampah di pekarangan rumah maupun di kebun,” ujarnya.

Empat Orang Jadi Tersangka

Selain memperkuat pencegahan, Pemkab Siak mendorong aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap pihak yang sengaja membuka atau mengelola lahan dengan cara membakar.

Fauzi menyebut, berdasarkan laporan dari kepolisian, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pidana karhutla.

“Sesuai laporan pak Kasat Reskrim tadi, kepolisian telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara pidana kebakaran hutan dan lahan,” kata dia.

Penetapan tersangka tersebut menjadi bagian dari upaya memberikan efek jera sekaligus mencegah masyarakat maupun pihak lainnya melakukan pembakaran lahan, terutama di tengah kondisi cuaca panas dan rawan kebakaran.

Larangan membuka lahan dengan cara membakar juga diperkuat melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2026 tentang larangan pembukaan lahan dengan cara membakar dan pengendalian karhutla.

Penegakan hukum turut mengacu pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pemerintah pusat juga meminta seluruh unsur terkait, mulai dari pemerintah daerah, aparat penegak hukum, TNI, perusahaan pemegang konsesi hingga masyarakat, mengambil peran aktif dalam mencegah dan menangani karhutla.

Pemkab Siak berharap kolaborasi seluruh pihak dapat menekan munculnya titik api, mencegah meluasnya kebakaran, sekaligus mempercepat pemulihan kualitas udara agar aktivitas masyarakat dapat kembali berjalan normal. (*)